Berita Terkini Artis
Rizky Billar Libatkan Ahli Agama Hadapi Laporan KDRT Lesti Kejora
Rizky Billar mengudang ustadz untuk bantu psikisnya yang terganggu akibat tudingan KDRT ke Lesti Kejora.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Rizky Billar tidak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan sebagai terlapor tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Selama ini pun Rizky Billar belum beri keterangan dan tidak datang untuk pemeriksaan atas laporan tindak KDRT dari istrinya Lesti Kejora.
Rizky Billar dikabarkan melibatkan ahli agama guna membantunya menghadapi laporan dari istrinya Lesti Kejora tentang KDRT.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Adek Erfil Manurung yang mewakili Rizky Billar saat datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Adek menjelaskan, kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora membuat mental kliennya terganggu.
Baca juga: Hasil Visum Lesti Kejora Bukan Dasar Rizky Billar Lakukan Kekeraasan Dalam Rumah Tangga
Baca juga: Keluarga Lesti Kejora Serahkan Pembuktian KDRT Rizky Billar ke Polisi
Itu juga yang menjadi alasan Rizky Billar tak bisa datang pada pemanggilan pertama.
"Saat ini emang dia kurang baik, kurang sehat," kata Adek, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (6/10/2022).
Adek mengatakan jika Rizky Billar terganggu psikisnya karena berita-berita yang kurang baik tentang dirinya.
Menurut Adek, Rizky Billar tidak menjalani perawatan melainkan hanya memanggil ustaz.
"Terganggu psikisnya, dia dirawat sih nggak, cuman dia manggil ustaz aja," ungkap Adek.
Adek juga membantah kliennya melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Adek justru menganggap tudingan Rizky Billar KDRT terlalu berlebihan.
Baca juga: Video Hotman Paris Bahas soal Kekayaan, Nama Rizky Billar Terseret
Baca juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Lesti Kejora dan Suami Sudah Damai: Mereka Manja-manjaan
"Oh, itu enggak, itu berlebihan," kata Adek, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (6/10/2022).
Lantas soal melempar bola biliar kepada Lesti Kejora, Adek meluruskannya.
Menurut Adek, kliennya tidak sama sekali melemparkan bola biliar ke arah istrinya itu.
"Bola biliar itu sebenarnya Rizky yang ngomong bukan dilempar ke Lesti terus ga kena begitu," kata Ade.
Ayah satu anak itu menegaskan tindakan tersebut hanya untuk menggertak istrinya.
Sayangnya tindak lempar-lemparan bola biliar itu tidak dibeberkam secara rinci oleh kuasa hukum Rizky Billar.
Ade jelaskan jika tindakan dari Rizky Billar itu hanya menggeretak.
"Hanya menggeretak," tutur Ade.
Selanjutnya tentang hasil visum Lesti Kejora, yang menjadi bukti telak bahwa telah terjadi KDRT tersebut.
Menurut Adek, visum tidak bisa menjadi patokan untuk menuduh Rizky Billar melakukan KDRT.
"Walaupun visum ada, tapi ini kan belum ada pemeriksaan," terang Adek.
Oleh karenanya, Adek meminta publik untuk lebih dulu menunggu hasil pemeriksaan terhadap Rizky Billar pekan depan.
"Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," jelas Adek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.
"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)