Berita Lampung

Ayah Tiri Rudapaksa Siswi SMP di Mesuji hingga Mau Melahirkan

Perbuatan bejat ayah tiri pelaku rudapaksa siswi SMP di Mesuji itu diketahui saat gurunya curiga kondisi tubuh korban yang kian membesar.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pelaku rudapaksa siswi SMP di Mesuji Lampung merupakan ayah tiri korban. Kini diamankan jajaran Mapolres Mesuji. 

Setelah diketahui perbuatan bejatnya itu, pelaku berusaha pergi dari rumah dan berusaha kabur.

"Karena kejadian tersebut diketahui oleh Kades Sidang Sido Rahayu dan polisi setempat, kemudian lurah bersama anggota kepolisian setempat mencari keberadaan pelaku," paparnya

Kemudian Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.

Ditambahkannya, atas laporan itu anggota Polsubsektor Rawajitu Utara bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mencari keberadaan pelaku.

Penangkapan bermula pada Jumat 7 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Polsubsektor Rawajitu Utara bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku.

"Yang sebelumnya sudah berada di kediaman Kades Sidang Sido Rahayu dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Lebih lanjut, atas perbuatan pelaku maka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved