Berita Lampung
Raden Muhammad Ismail Dianggap Kader Tak Loyal, Gugat Ketua Demokrat Lampung Rp 2,5 Miliar
Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief digugat ke PN Tanjungkarang oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Lebih lanjut ia mengatakan atas kejadian gugatan tersebut bisa menurunkan popularitas Partai Demokrat.
"Hal ini tentu menurunkan kredibilitas partai menurunkan popularitas partai, dan juga menunjukkan tidak adanya loyalitas yang bersangkutan terhadap partai," kata dia lagi.
Lebih lanjut, Yudianto menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Saya kira hal itu cukup disayangkan ya, karena belum ditempuh melalui internal Partai sudah melakukan tindakan Hukum, saya kira ini tidak patut dan saya menilai kurang pas," tuturnya.
"Jadi kalau menurut saya DPD harusnya mengevaluasi, dalam hal ini harusnya ketua DPD Demokrat Lampung memberikan catatan terhadap yang bersangkutan atas kejadian ini," tandasnya.
Sebagaimana informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, dari berbagai sumber Gugatan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk itu didaftarkan oleh Pengacara Arief Chandra Gutama dan Rekan Selasa, 4 Oktober 2022. Edy Irawan sebagai Tergugat dan Raden Muhammad Ismail sebagai penggugat.
Gugatan tersebut dilayangkan Raden Muhammad Ismail lantaran tidak terima dengan surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP agar jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan diganti.
Ia menuntut Edy Irawan untuk membayar kerugian materiil akibat dirinya tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar.
Pada petitumnya, Raden Muhammad Ismail mencantumkan tujuh poin. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeddad) terhadap Penggugat.
Ketiga, menyatakan Batal dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung (Tergugat) Nomor: 051/DPD.PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022, Tentang Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Keempat, menetapkan agar Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung atas nama Penggugat, sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Kelima, menetapkan agar Turut Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung atas nama Penggugat sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Keenam, menyatakan batal dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Surat Tergugat Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022Perihal Pengantar Usulan Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 106//SK/DPP.PD/IX/2022 Tangal 23 September 2022.
Ketujuh, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu: kerugian materiil akibat Penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )