Berita Lampung

Oknum Guru SD Berbuat Asusila Kepada Muridnya di Way Kanan, Korbannya 5 Orang

Oknum guru SD berbuat asusila kepada muridnya tersebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu sekolah di Way Kanan.

Tayang:
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polisi
Ekspose di Mapolres Way Kanan. Oknum guru SD gerbuat asusila kepada muridnya di Way Kanan, korbannya 5 orang. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan -  Dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng, dimana seorang oknum guru SD berbuat asusila kepada muridya.

Oknum guru SD berbuat asusila kepada muridnya tersebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu sekolah di Way Kanan.

Tersangka oknum guru berbuat asusila di Way Kanan berinisial DR (56) berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Ketua DPRD Nikman Karim dan Kadis Pendidikan Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi,  Kasatreskrim AKP Andre Try Putra dan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Way Kanan Medias Imroni, menggelar ekspose ungkap kasus Senin 10 Oktober 2022 di mako Polres Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 wib.

Baca juga: Antisipasi Banjir dan Puting Beliung, Polres Pringsewu Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Baca juga: Pria di Lampung Barat Beli Minuman Pakai Uang Palsu, Pemilik Warung Lapor Polisi

Saat itu, korban inisial D (8) siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah.

Korban dipanggil oleh pelaku ke ruang guru.

Kemudian korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah.

Dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku.

Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku.

Korban dapat dilepas pegangan tangannya oleh pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.  

Setelah sampai di lokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi.

Disaat itu, DR mengancam korban agar tidak menjerit.

“Apabila menjerit korban akan diturunkan kelas,” kata Teddy

Dan disitulah pelaku akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved