Polisi Meninggal Ditembak di Lampung

Polisi Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Begini Kata Pengamat Unila

Personel Intelkam Polda Lampung itu menjadi korban penembakan pelaku curanmor depan sebuah toko roti di Bandar Lampung, Sabtu (10/5/2026).

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
BUDAYA INSTAN - Pengamat kebijakan publik FISIP Universitas Lampung Sigit Krisbintoro menjelaskan perilaku pelaku curanmor yang menewaskan anggota Polda Lampung Brigadir Arya Supena (34). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Maraknya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Lampung tidak terlepas dari aspek kultural maupun struktural di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik FISIP Universitas Lampung Sigit Krisbintoro terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menewaskan anggota Polda Lampung Brigadir Arya Supena (34). 

Personel Intelkam Polda Lampung itu menjadi korban penembakan pelaku curanmor depan sebuah toko roti di Bandar Lampung, Sabtu (10/5/2026). 

Sigit menjelaskan, dari aspek kultural, masih terdapat budaya instan di sebagian masyarakat yang ingin memperoleh uang tanpa bekerja keras meski harus mengambil risiko melakukan tindakan kriminal.

“Secara kultural, ada budaya tidak mau bekerja tetapi ingin memperoleh uang secara instan, walaupun risikonya besar dengan membegal,” kata Sigit, Minggu (10/5/2026). 

Selain itu, dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unila ini menyebut minimnya lapangan pekerjaan juga menjadi faktor yang mendorong seseorang melakukan aksi kriminalitas.

“Secara struktural, minimnya lapangan pekerjaan menjadi penyebab bagi mereka melakukan pembegalan. Bisa jadi keadaan ekonomi yang mereka hadapi dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sosial dan ekonomi,” ujarnya.

Sigit menilai, kondisi tersebut menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya di tengah masyarakat.

“Di sinilah peran pemerintah dilihat dan dinilai masyarakat apakah berfungsi atau tidak,” ucap Sigit.

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki empat fungsi utama, yakni regulasi, pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dari sisi regulasi, menurutnya pelaku pembegalan harus diberikan hukuman tegas agar menimbulkan efek jera.

“Secara regulasi tindakan pembegalan harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku,” jelasnya.

Kemudian dalam fungsi pembangunan, pemerintah dinilai tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan perilaku dan mental masyarakat.

Sigit mengatakan, pemerintah dapat menggandeng institusi pendidikan, kepolisian, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama untuk melakukan pembinaan mental dan perilaku guna mencegah tindak kriminalitas.

Selain itu, dari aspek pemberdayaan, pemerintah bersama kepolisian, institusi pendidikan, perusahaan, hingga partai politik diminta aktif memberdayakan masyarakat agar mandiri secara ekonomi maupun sosial.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved