Polisi Meninggal Ditembak di Lampung

Bahroni Penembak Bripka Arya Pernah Terlibat Komplotan Pencurian Harta Nasabah Bank

Penembak Bripka Arya disebut pernah tergabung dalam komplotan spesialis pencurian harta milik nasabah bank di Serang, Banten.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polda Lampung
KOMPLOTAN PENCURIAN - Bahroni pelaku penembak Bripka Arya Supena semasa hidup. Penembak Bripka Arya ini disebut pernah tergabung dalam komplotan spesialis pencurian harta milik nasabah bank di Serang, Banten. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bahroni (23), tersangka penembak Bripka (Anumerta) Arya Supena yang tewas saat proses penangkapan oleh aparat Polda Lampung, diketahui merupakan residivis dengan riwayat hukuman pidana di dua pengadilan berbeda.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dihimpun pada Senin (18/5/2026), Bahroni pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh PN Serang dalam perkara Nomor 469/Pid.B/2024/PN SRG tertanggal 28 Agustus 2024.

Dalam perkara tersebut, Bahroni terbukti melakukan pencurian dengan modus kempes ban terhadap seorang nasabah bank di wilayah Serang, Banten, pada April 2024. Ia disebut tergabung dalam komplotan spesialis pencurian harta milik nasabah bank.

Sebelumnya, pada 20 Maret 2023, Bahroni juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Tanjungkarang dalam perkara Nomor 72/Pid.B/2023/PN Tjk karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan, Bahroni merupakan pelaku utama penembakan terhadap Bripka Arya Supena, anggota Kamneg Ditintelkam Polda Lampung.

“Pelaku Bahroni merupakan eksekutor yang mengambil sepeda motor korban sekaligus penembak Bripka Arya Supena. Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” ujar Helfi.

Bahroni ditangkap tim gabungan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Dalam proses penangkapan, tersangka disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan Bahroni meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta sebilah pisau yang diselipkan di pinggang pelaku.

Selain Bahroni, polisi juga menangkap tersangka lain bernama Hamli yang berperan sebagai joki sepeda motor. Hamli ditangkap lebih dahulu pada 11 Mei 2026 di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain helm biru, sepeda motor Honda Beat, telepon genggam, serta senjata api HS-9 milik korban yang ditemukan di sekitar Sungai Desa Teluk Pandan, Kecamatan Hanura, Pesawaran.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 


 
 
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved