Pemilu 2024

23 Orang Tercatut di Sipol, Bawaslu Lampung Selatan Panggil 7 Parpol 

Terdapat 23 orang yang namanya dicatut (tercatat) di Sipol. Karena itu, Bawaslu Lampung Selatan akan memanggil 7 partai politik.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Dokumentasi
Ilustrasi - Logo Bawaslu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan akan memanggil 7 partai politik (Parpol) yang diduga melakukan pencatutan terhadap 23 orang yang namanya masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Terdapat 23 orang yang namanya dicatut (tercatat) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan akan memanggil 7 partai politik (Parpol) yang diduga melakukan pencatutan.

Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sebagai Kordiv SDM dan Organisasi Fakhrur Rozi mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/10/2022).

Rozi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 23 orang yang namanya tercatut di Sipol tersebut, untuk dimintain keterangan.

"Terkait pencatutan nama warga dalam sipol itu ada 23 orang," kata Rozi.

Rozi mengatakan, pihakanya akan memanggil 7 parpol yang diduga melakukan pencatutan nama.

"Hari ini insya Allah ada 7 parpol yang akan panggil untuk kita mintai keterangan, terkait pencatutan nama di sipol dari 23 nama orang tersebut," ujarnya.

"Selebihnya akan dilakukan pada Kamis depan," lanjutnya.

Rozi mengimbau masyarakat untuk menjaga data dirinya supaya tidak tercatut dalam sipol tersebut.

"Untuk pencatutan nama itu kan KPU sendiri sudah menyebar link yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," katanya.

"Kita bisa mengecek di link itu apakah nama kita dicatut di sipol atau tidak, dengan cara masyarakat dapat memasukan NIK ke dalam link tersebut, untuk melihat juga di partai mana yg dia dimasukan," lanjutnya.

Rozi mengatakan, jika namanya dicatut dalam sipol tersebut, masyarakat bisa segera melakukan sanggahan ke KPU Lampung Selatan atau Bawaslu Lampung Selatan.

Rozi menambahkan, pihaknya membuat tim pengaduan, jika terdapat masalah terkait pencatutan nama dalam sipol tersebut.

"Kalau mereka melaporakannya ke kita (Bawaslu Lampung Selatan) kita bisa membantu mereka untuk mengawal laporan sanggahan itu ke KPU Lampung Selatan," ujarnya.

Rozi mengatakan, tugas KPU dan Bawaslu memang belum bisa memberikan sanksi terhadap parpol yang terbukti melanggar etika dalam berpolitik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved