Berita Lampung
38 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Mesuji, 24 Korban Meninggal Dunia
Satlantas Polres Mesuji telah mendata angka kecelakaan lalu-lintas sejak Januari hingga September 2022.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Satlantas Polres Mesuji telah mendata angka kecelakaan lalu-lintas sejak Januari hingga September 2022.
Berdasarkan pendataannya dari Januari hingga September 2022 ada 38 kasus lakalantas di Kabupaten Mesuji.
Dari angka kecelakaan itu mengakibatkan 24 orang meninggal dunia dan 69 orang mengalami luka-luka.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Mesuji Iptu Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Selasa (11/10/2022).
"Untuk kasus kecelakaan sendiri ada 38 kasus, dimulai dari Januari sampai September 2022, dan menyebabkan korban jiwa atau meninggal dunia sebanyak 24 orang," ujarnya.
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat dan ringan ada 69 orang.
Angka lakalantas di Jalintim sepanjang 2022 itu didominasi pada April 2022.
Selanjutnya, Wahyu menyampaikan bahwa angka kecelakaan itu didominasi oleh kendaraan bermotor.
"Kalu di jalan lintas atau Jalintim sendiri lakalantas ada kendaraan sepeda motor dengan mobil dan kendaraan fuso juga".
"Tapi banyak kendaraan bermotor yang mendominasi terjadinya lakalantas," sambungnya.
Untuk jalan Tol sendiri terus Wahyu kecelakaan didominasi kendaraan roda empat.
Dijelaskannya adapun titik rawan kecelakaan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) sendiri itu di daerah Moro-moro atau KM 170-180.
Kemudian di Jalintim Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang.
"Untuk di daerah Desa Jaya Sakti itu di tikungannya, lalu ada juga di KM 180 pertigaan menuju Desa Brabasan," sebutnya.
Kecelakaan di wilayah tersebut, Wahyu menilai akibat kelalaian para pengendara saat melintas.