Berita Terkini Artis
Jalani Pemeriksaan Ulang KDRT Lesti Kejora, Kasus Rizky Billar Tinggal Penetapan Tersangka
Rizky Billar akan jalani pemeriksaan ulang. Ia disebut sudah layak jadi tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Proses hukum Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora masih terus bergulir.
Sempat mangkir dalam pemeriksaan awal, Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan ulang atas laporan Lesti Kejora.
Atas tindakan KDRT-nya terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar disebut tinggal penetapan menjadi tersangka.
Saat ini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Tahap tersebut ditetapkan setelah pemeriksaan kepada tujuh orang saksi termasuk Lesti Kejora, kedua orang tuanya, asisten rumah tangga dan karyawan Leslar Entertaiment.
Hal itu diketahui dari postingan video di YouTube Official Inews pada Senin (10/10/2022).
Baca juga: Alasan Pihak Rizky Billar Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri
Baca juga: Lesti Kejora Ternyata Sempat Telepon Rossa Seusai KDRT oleh Rizky Billar
Meski sudah masuk tahap penyidikan, saat ini status Rizky Billar masih belum dijadikan tersangka.
Lantaran pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada pekan lalu harus mundur, karena Rizky Billar absen dari pemeriksaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar masih berstatus sebagai saksi.
Pemeriksaan Rizky Billar, kata Zulpan, nantinya akan memperjelas duduk perkara laporan KDRT Lesti Kejora.
"Kita ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dan dia juga kan selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, dikutip Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, sejauh ini penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan KDRT yang dilaporkan oleh pedangdut Lesti Kejora.
Lebih lanjut, Zulpan juga mengatakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana tindakan KDRT.
Setelah pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menetapkan tersangkanya.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti," tambahnya.