Pembuangan Bayi di Pringsewu
Buang Bayi ke Kolam Pembuangan Sampah, Gadis di Pringsewu Gugurkan Bayi di Kamar Mandi Penginapan
Gadis di Pringsewu warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tega menggugurkan kandungannya di kamar mandi penginapan.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Gadis di Pringsewu R (21) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tega menggugurkan kandungannya di kamar mandi sebuah penginapan di Bandar Lampung.
Tersangka R tega menggugurkan kandungannya lantaran malu hamil di luar nikah hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, R menggugurkan kandungannya yang masih berusia 38 minggu itu pada Sabtu (2/10/2022) lalu.
"Jadi tersangka menggugurkan kandungannya sendiri di kamar mandi sebuah penginapan pada Sabtu (2/10/2022) lalu sekira pukul 04.00 dini hari," kata Rio, Rabu (12/10/2022).
Rio menjelaskan, tersangka menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat-obatan.
"Tersangka mengaku, saat bayi tersebut lahir sudah dalam keaadan tidak bergerak," lanjutnya.
Baca juga: Breaking News Hamil di Luar Nikah, Gadis di Pringsewu Nekat Buang Bayi ke Kolam Pembuangan Sampah
Baca juga: Hakim Ditembak Satreskim Polresta Bandar Lampung saat Acungkan Pisau Garpu
Setelah melahirkan, R langsung membungkus jabang bayi tersebut dengan pakaian dan memasukannya ke dalam koper.
Kemudian, koper berisi jasad bayi tersebut dibawanya ke Pringsewu menggunakan ojek online.
Kepada polisi R mengaku, ia sudah menjalin kasih dengan pacaranya sejak setahun terkahir.
Namun, saat R menceritakan bahwa dirinya hamil kepada kekasihnya, komunikasi antara keduanya menjadi renggang.
"R mengaku menceritakan dirinya hamil kepada sang kekasih itu sekira awal bulan Juni lalu," paparnya.
Semenjak itu, kekasih korban mulai susah dihubungi dan komunikasi antara mereka tak lagi intens.
Buang Bayi di Kolam Pembuangan Sampah
Diketahui sebelumnya, malu hamil di luar nikah, gadis di Pringsewu Lampung nekat membuang bayi ke kolam pembuangan sampah.
Gadis yang tega membuang bayi ke kolam pembuangan sampah itu yakni R (21) Warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, usia kandungan R masih 38 minggu saat digugurkan.
"Bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Menurut keterangan dokter, usia kandungan tersangka masih 38 minggu atau sekira 8 bulan," kata Rio saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/10/2022).
"Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi hasil hubungan gelapanya dengan sang kekasih," ujarnya.
Hal itulah yang mendasari R akhirnya nekat melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan di sebuah kamar mandi sebuah penginapan di Bandar Lampung.
"Menurut pengakuan tersangka, begitu lahir, bayinya sudah dalam keadaan tidak bergerak," paparnya.
Setelah melahirkan, R langsung membungkus bayi tersebut dengan pakaian yang ia miliki.
Usai dibungkus dengan menggunakan pakaian, bayi tersebut dimasukan ke dalam koper dan ia bawa dari Bandar Lampung ke Pringsewu menggunakan ojek online.
"Kejadian pada Sabtu (2/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB, R tiba di Pringsewu sekira pukul 12.00 WIB," paparnya.
Sesampainya di rumah orang tuanya di Pringsewu, tersangka langsung menguburkan jasad bayi tersebut ke dalam kolam pembuangan sampah.
"Kolam pembuangan sampah itu berada di belakang rumah kakeknya yang bersampingan dengan rumah orang tuanya," jelasnya.
Rio memaparkan, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, jasad bayi tersebut sebelumnya dibawa ke RSUD Pringsewu yang kemudian dibawa di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna dilakukan outopsi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
( Tribunlamlung.co.id / Riana Mita Ristanti )