Berita Lampung
Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Mantan Kanit Provos Terancam Hukuman Mati
Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah berlanjut. Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Rudi Suryanto jalani sidang perdana.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah berlanjut.
Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Rudi Suryanto dalam kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri, Aipda Karnaen. Rudi pun dikenakan pasal berlapis.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus polisi tembak polisi bertempat di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (12/10/2022).
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha mengungkapkan, Rudi Suryanto didakwa pasal berlapis yaitu dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana.
Dakwaan primair dengan pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca juga: Berita Lampung Terkini 12 Oktober 2022, Pelaku Penipuan Jual Mobil di Kemiling Ditangkap di Jakarta
Baca juga: Buang Bayi ke Kolam Pembuangan Sampah, Gadis di Pringsewu Gugurkan Bayi di Kamar Mandi Penginapan
Ahmad Handoko selaku penasehat hukum terdakwa mengungkapkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh ketua majelis dalam persidangan.
"Terhadap dakwaan tersebut kami hanya minta agar segera dibuktikan agar proses hukum cepat selesai," katanya.
"Persidangan selanjutnya nanti akan kita lihat fakta-fakta persidangan yang dihadirkan untuk menilai kasus ini pembunuhan berencana atau tidak," tambah dia.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan yang menjelaskan, sidang perdana tersebut menghadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Ria Sulistyowati dan Devanaldhi Duta.
Dalam persidangan tersebut, lanjut Topo, terdakwa dihadirkan langsung di persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
"Terdakwa hadir dengan pengawalan ketat pihak kepolisian," katanya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu 19 Oktober 2022. "Agenda berikutnya berupa pembuktian dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Seperti diketahui, Aipda Ahmad Karnaen tewas ditembak Aipda Rudi tepat di depan pagar rumahnya pada Minggu (4/9/2022) malam. Motif penembakan itu karena pelaku sakit hati kepada korban yang sering membuka aib keluarganya.
Berdasarkan rekonstruksi, diketahui jika Aipda Rudi merencanakan penembakan ini. Aipda Rudi merupakan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah yang merupakan atasan Aipda A Karnain. Sementara Aipda A Karnain merupakan Bhabinkamtibmas Way Pengubuan. Saat ini Aipda Rudi sudah diberhentikan dari anggota Polri.
Berkas P21
Diberitakan sebelumnya, satuan reserse kriminal Polres Lampung Tengah lakukan pelimpahan berkas perkara tahap II, serta menyerahkan tersangka, dan barang-bukti kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan kanit provos Rudi Suryanto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut dilaksanakan Polres Lampung Tengah pada Selasa, 27 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap II dilaksanakan atas kode berkas P21 dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang diterima oleh pihak Polres.
“Ya P21 telah kami terima pada 22 September 2022, selanjutnya kita laksanakan tahap II,” jelas AKP Edi Qorinas kala itu.
Ia mengatakan, dalam menuntaskan perkara polisi tembak polisi, Polres Lampung Tengah hanya butuh waktu 21 hari dari tahap I hingga tahap II.
“Ya sekitar 21 hari, semuanya tuntas hingga tahap II,” katanya.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan mewakili Kajari Deddy Koerniawan mengatakan, pihaknya telah menyatakan bahwa berkas perkara polisi tembak polisi telah lengkap atau P21.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, lanjut Topo Dasawulan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya.
Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah pelimpahan berkas perkara Tahap II. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah mengirimkan P21 ke Satreskrim Polres Lamteng dan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap," katanya.
"Polres Lampung Tengah juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada Kejari Lampung Tengah," tambahnya.
Topo Dasawulan mengatakan, tahap II merupakan penyerahan tersangka, dan barang-bukti. Selanjutnya, tersangka Aipda RS, yang telah dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian, akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan tersangka polisi tembak polisi, lanjutnya, diberlakukan berdasarkan surat perintah penahanan kepada kejaksaan negeri Lampung Tengah Print- 174/L8.15/Epp.2/09/2022 tanggal 27 September 2022.
“Jaksa diberikan wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, ” jelasnya.
Topo Dasawulan mengatakan, pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan, selanjutnya untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri.
Tersangka Aipda RS, tuntut menggunakan Pasal 340 Subsider 338, diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup
“Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Topo.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)