Advertorial

Petugas Registrasi Sosial Ekonomi BPS Bakal Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

BPS akan menyelenggarakan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk Indonesia yang akan dimulai Oktober ini

Istimewa
Badan Pusat Statistik (BPS) bakal mendaftarkan seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. 

Jika Peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Zainudin mengatakan pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek ini terselenggara dengan baik dan akhirnya mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara.

“BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, tidak terkecuali teman- teman yang bertugas sebagai petugas survey dan pendataan Regsosek," papar Zainudin.

Menurutnya, seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik.

"Tujuan kami selaras dengan apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mari bersama- sama kita mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” tandas Zainudin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengapresiasi kegiatan ini.

"BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen menyelenggarakan perlindungan kerja pada berbagai sektor pekerja. Termasuk didalamnya para tenaga pekerja sektor apapun," tuntasnya. (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved