Berita Lampung

Gerak-gerik Mencurigakan, Pemuda Kedapatan Bawa Sabu di Pinggir Jalintim Tulangbawang

Satresnarkoba Polres Tulangbawang mengamankan satu pemuda kedapatan bawa sabu di pinggir Jalan Lintas Timur Jalintim Tulangbawang.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tulangbawang 
Barang bukti narkotika jenis sabu, yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan pelaku RA (20), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Gerak-gerik mencurigakan, pemuda kedapatan bawa sabu di Pinggir Jalintim Tulangbawang. 

Kini, pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved