Berita Lampung

Gerak-gerik Mencurigakan, Pemuda Kedapatan Bawa Sabu di Pinggir Jalintim Tulangbawang

Satresnarkoba Polres Tulangbawang mengamankan satu pemuda kedapatan bawa sabu di pinggir Jalan Lintas Timur Jalintim Tulangbawang.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tulangbawang 
Barang bukti narkotika jenis sabu, yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan pelaku RA (20), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Gerak-gerik mencurigakan, pemuda kedapatan bawa sabu di Pinggir Jalintim Tulangbawang. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang mengamankan satu pemuda kedapatan bawa sabu di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Banjar Margo.

Adapun pemuda kedapatan bawa sabu yang berhasil ditangkap tersebut berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta.

"RA merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang," jelas Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (13/10/2022).

Dirinya juga menjelaskan, penangkapan terjadi pada hari Rabu (12/10/2022) kemarin, sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan petugas sekira pukul 20.00 WIB, saat berada di Pinggir Jalan Lintas Timur Kampung Agung Jaya," terangnya.

Menurutnya, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda bawa sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Banjar Margo. 

Baca juga: Tersangka Pembuang Bayi di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Kejari Pesawaran Harap Kades Lapor Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Desa

"Kami mendapatkan informasi, bahwa terdapat seorang pemuda yang akan melakukan transaksi narkotika, tepatnya di pinggir Jalintim, Kampung Agung Jaya," ungkapnya.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergegas menuju lokasi yang ditujukan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Saat petugas kami tiba di TKP, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ucapnya.

Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam kantong celananya," ujar Kasatres.

Adapun barang bukti tersebut yaitu, berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Selain itu, petugas juga berhasil mensita satu unit handphone (HP) merek Vivo warna ungu.

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku RA," bebernya.

Kini, pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved