Berita Lampung
Ratusan Pensiunan Guru Bandar Lampung Pertanyakan Uang Tabungan di Koperasi Betik Gawi
Uang tabungan pensiunan yang dipotong dari gaji masuk dalam Koperasi Betik Gawi, tiap orang dipotong Rp `175 ribu.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan guru pensiunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bandar Lampung mempertanyakan uang tabungan pensiun belum cair pasca tidak lagi mengajar.
Perwakilan ratusan guru Siti Nahoda (60) mengadu ke asisten pribadi pengacara Hotman Paris Hutapea yakni Putri Maya Rumanti di depan Gendis Butik, Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, Kamis (13/10/2022).
Menurut Siti Nahoda, saat sampaikan aduan ke Putri Maya Rumanti, aspri Hotman Paris Hutapea, uang pensiun ratusan guru SD di Bandar Lampung dipotong langsung dari gaji setiap bulannya.
Uang tabungan pensiunan yang dipotong dari gaji masuk dalam Koperasi Betik Gawi.
"Kami mewakili ratusan pensiunan guru SDN mempertanyakan uang tabungan pensiunan kami kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang belum cair," kata Siti yang baru saja pensiun sejak bulan Juni.
Ia mengaku, uang tabungan pensiunan di Koperasi Betik Gawi ini dipotong langsung dari gaji guru setiap bulannya.
Baca juga: Penipu Modus Jual Beli Mobil Bawa Uang Wartawan Lampung Rp 40 Juta, Ditangkap di Jakarta
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Tengah Hendak Gunakan Sabu di Dapur Rumahnya
"Uang pensiunan ini merupakan sifatnya wajib, kami dipotong Rp 175 ribu perbulannya dari gaji," kata Siti
Sekarang ini dirinya sudah pensiun, tetapi uang pensiunan belum dibayarkan.
Uang tabungan pensiunan ini belum dibayarkan dari 2020-2022.
"Kami meminta hak kami tapi pihak koperasi Betik Gawi yang di bawah Pemkot Bandar Lampung tapi katanya tidak ada dana," kata Siti
"Tolong dibayarkan uang pensiunan kami ini, setiap anggota Koperasi Betik Gawi ini berkisar dari Rp 23-26 juta dan kami tidak mau dicicil," kata Siti.
Dirinya datang menghadap pengacara Putri Maya Rumanti ini tidak direncanakan dan semuanya dilakukan secara spontan.
Giniarti, guru pensiunan lainnya juga mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan uang tabungan pensiun Rp 8 juta.
"Sudah perjanjian seharusnya dibayarkan uang pensiunan saya itu sekaligus Rp 26 juta," kata Giniarti yang baru pensiun sejak setahun yang lalu
Dengan rinciannya yakni dibayarkan Rp 3 juta sebelum puasa, lalu jelang lebaran Rp 2 juta dan beberapa hari yang lalu Rp 3 juta telah dibayarkan.
Dirinya menyesalkan uang tabungan yang seharusnya menjadi haknya guru tetapi belum dibayarkan.
"Karena uang tabungan ini merupakan uang simpanan para guru dan diambil itu telah menjadi haknya," kata Giniarti
Penasehat hukum, Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa ada ratusan guru SDN yang berstatus pensiunan yang mengadukan kepadanya.
Baca juga: Hakim Ditembak Satreskim Polresta Bandar Lampung saat Acungkan Pisau Garpu
Baca juga: Gali Potensi Kuliner Lokal, Disporapar Mesuji Kirim Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan di Bandar Lampung
"Guru pensiunan ini ada yang pensiun sejak
2020-2022 dan ingin mengambil uang tabungan pensiun tapi tidak bisa," kata Putri.
Padahal guru-guru ini telah dipotong Rp 175 ribu dari koperasi Betik Gawi.
Mereka ini sudah datang ke koperasi tetapi tidak ada uang dalam kas koperasi tersebut.
"Uang simpanan tersebut nilainya rata-rata setiap gurunya mencapai Rp 20 jutaan ke atas. Saya heran kemana uang yang disimpan tersebut," kata Putri
Ini merupakan tindak pidana dan tabungan ini merupakan dari hasil kerja guru-guru.
Lalu mereka ini berhenti jadi anggota tidak boleh.
Mereka ini ingin jalan-jalan dari hasil pensiunan tersebut.
"Saya berharap kepada Pemkot Bandar Lampung khususnya Disidikbud yang menaungi koperasi untuk memperjuangkan uang tabungan ini," kata Putri.
Dirinya mempertanyakan kemana uang tabungan guru-guru tersebut.
"Saya akan saya mendampingi mereka untuk membuat pelaporannya," kata Putri.
Dikeluarkan dari Anggota Koperasi
Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung M Nur Ramadhan mengatakan setelah guru tersebut telah pensiun maka dianggap dikeluarkan dari koperasi.
Tabungan tersebut seharusnya dikembalikan kepada guru-guru tersebut.
"Kalau yang terkait belum dibayarkan ini di luar kewenangan saya, koperasi ini tidak ada urusannya sama pemda," kata Nur.
Ia mengaku, harusnya kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidikbud) yang menyelesaikannya.
"Kita tidak ikut soal koperasi tersebut, tapi guru pensiun itu harus dibayarkan untuk uang tabungan pensiun mereka," kata Nur.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)