Berita Terkini Artis
Respon Lesti Kejora setelah Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT
Terkait Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT, Lesti Kejora disebut sudah tahu soal kabar tersebut. Respon Lesti diungkap pengacaranya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat istrinya Lesti Kejora sedang umrah di Arab Saudi.
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan karena tuduhan KDRT yang mengakibatkan sang pedangdut harus jalani perawatan medis.
Terkait Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT, Lesti Kejora disebut sudah tahu soal kabar tersebut.
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin mengatakan, terkait kabar itu klieannya akan segera pulang.
Lesti Kejora yang sekarang umrah di Arab Saudi disebut segera kembali ke tanah air.
Sandy mengatakan, Lesti Kejora sudah mengetahui status Rizky Billar terkini.
Baca juga: Rizky Billar Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora Siap Ditahan
Baca juga: Alasan Gading Marten Masih Menduda Meski Sudah Cerai dari Gisella Anastasia
Dia juga mengungkap respon Lesti setelah tahu bahwa suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah tahu (Billar ditetapkan tersangka). Dia mau pulang segera (dari umrah),” ujar pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Sandy mengatakan, pihak Lesti menyerahkan proses hukum Rizky Billar ke pihak kepolisian.
“Pokoknya gini dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian,” ucap Sandy.
“Yang kedua saya belum memberi statement apa-apa sampai klien kami pulang umrah,” lanjut Sandy.
Sampai saat ini, kata Sandy belum ada niat dari Lesti Kejora untuk menyabut laporannya terhadap Rizky Billar.
“Kita liat nanti ya. Sejauh ini masih jalan, belum ada,” tutur Sandy.
Diketahui, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Namun, hingga kini belum diketahui apakah Rizky Billar akan ditahan atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti.
Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya. Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.
Baca juga: Terungkap, Rizky Billar Ternyata Sudah Lama Lakukan KDRT Lesti Kejora
Baca juga: Kesaksian Aurel Hermansyah Lihat Kondisi Lesti Kejora Jadi Korban KDRT Rizky Billar
Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.
Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar pernikahan pada Kamis (19/8/2021) di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Billar memberikan mahar senilai Rp 1 miliar atau setara 72.300 dollar AS kepada Lesti.
Belakangan diketahui, Billar dan Lesti sudah menikah siri pada April 2021. Dari pernikahan itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaruniai seorang anak laki-laki pada 26 Desember 2021.
Ditetapkan Tersangka Usai Diperiksa sebagai Saksi
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah mengalami serangkaian pemeriksaan panjang atas dugaan kasus KDRT Lesti Kejora.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Lesti Kejora terkait tuduhan KDRT.
Rabu malam, polisi meningkatkan status suami Lesti Kejora, Rizky Billar jadi tersangka KDRT dari sebelumnya hanya saksi.
Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB. Pemeriksaannya sebagai saksi ini maju satu hari dari agenda yang telah dijadwalkan penyidik Kamis, 13 Oktober 2022.
Pemanggilan Rizky Billar untuk menghadiri pemeriksaan saksi ini merupakan yang kedua. Setelah mangkir dari panggilan pertama, Kamis (6/10/2022).
Diketahui penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan untuk memeriksa Rizky Billar.
Atas puluhan pertanyaan itu, penyidik kepolisian telah menemukan bukti yang cukup. Status Rizky Billar lantas dinaikkan menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum."
"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan dalam tayangan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu malam.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut, penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti.
"Kemudian, juga perlu saya sampikian dalam ketentuan Undang-Undang terkait KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa, keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka."
"Dalam hal ini, kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, saya kira malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," jelas Zulpan.
Mengenai tindak lanjut setelah Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu.
"Tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka, sementara rehat sejenak.
"Tetapi, kita sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah mengetahuinya (status), kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini. nantinya penyidik yang menentukan, apakah malam hari ini ditahan atau tidak," ungkap Zulpan.
Diberitakan Tribunnews.com, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu, teregister bernomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dikabarkan, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Kini, Rizky Billar telah diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
Status Rizky Billar telah dinaikkan menjadi tersangka kasus KDRT, Rabu (12/10/2022).
Video Viral Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Diakui Polisi Jadi Bukti Pendukung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan soal video CCTV yang viral.
Sebelumnya, video viral yang memperlihatkan Rizky Billar melempar bola biliar beredar di media sosial.
Merespons hal tersebut, Zulpan mengatakan, video itu juga dimiliki oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Zulpan, video tersebut, juga sebagai salah satu bukti pendukung.
"Video yang beredar kan media yang memuat yaa, saya sudah menyampaikan pembenaran," ucap Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Bahwa video itu benar dimiliki penyidik juga," lanjutnya.
Dikatakan, video yang beredar di sosial media diserahkan oleh Lesti Kejora kepada penyidik sebagai bukti pendukung.
Hal itu untuk membuktikan, bahwa Billar bukan kali pertama melakukan tindak kekerasan kepada Lesti.
"Video itu yang diserahkan korban sebagai bukti pendukung bahwa kekerasan yang dilakukan bukan pertama kali," tutur Zulpan.
"Tapi kami fokus dengan laporan pada 28 September 2022," lanjutnya, dilansir Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com