Berita Terkini Artis

Rizky Billar Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora Siap Ditahan

Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status suami Lesti Kejora, Rizky Billar jadi tersangka KDRT dari sebelumnya hanya saksi.

Tayang:
Tribunnews/tangkap layar Kompas TV
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar tersangka KDRT Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022). Sebelum ditetapkan tersangka, Rizky Billar menyatakan siap ditahan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah mengalami serangkaian pemeriksaan panjang atas dugaan kasus KDRT Lesti Kejora.

Rizky Billar menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Lesti Kejora terkait tuduhan KDRT.

Rabu malam, polisi meningkatkan status suami Lesti Kejora, Rizky Billar jadi tersangka KDRT dari sebelumnya hanya saksi.

Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB. Pemeriksaannya sebagai saksi ini maju satu hari dari agenda yang telah dijadwalkan penyidik Kamis, 13 Oktober 2022.

Pemanggilan Rizky Billar untuk menghadiri pemeriksaan saksi ini merupakan yang kedua. Setelah mangkir dari panggilan pertama, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Roro Fitria Ngotot Ceraikan Andre Irawan karena Trauma

Baca juga: Alasan Gading Marten Masih Menduda Meski Sudah Cerai dari Gisella Anastasia

Diketahui penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan untuk memeriksa Rizky Billar.

Atas puluhan pertanyaan itu, penyidik kepolisian telah menemukan bukti yang cukup. Status Rizky Billar lantas dinaikkan menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum."

"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan dalam tayangan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu malam.

Lebih lanjut, Zulpan menyebut, penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti.

"Kemudian, juga perlu saya sampikian dalam ketentuan Undang-Undang terkait KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa, keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka."

"Dalam hal ini, kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, saya kira malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," jelas Zulpan.

Mengenai tindak lanjut setelah Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved