Berita Terkini Artis

Terungkap, Rizky Billar Ternyata Sudah Lama Lakukan KDRT Lesti Kejora

Diduga Rizky Billar sudah lama melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Editor: taryono
instagram
Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora. Diduga Rizky Billar sudah lama melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi ungkap fakta terbaru kasus dugaan KRDT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Diduga Rizky Billar sudah lama melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

“Ya sudah cukup lama (melakukan KDRT),” ujar Kombes Zulpan.

Jika yang dikatakan Kombes Zulpan benar, maka Lesti Kejora sudah cukup lama pula menutupi masalah rumah tangganya dengan Rizky Billar.

Saat ditanya sejak kapan Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Zulpan tak menjawab secara detail.

Baca juga: Roro Fitria Ngotot Ceraikan Andre Irawan karena Trauma

Baca juga: Sosok Teh Novi yang Pasang Badan Saat Lesti Kejora Alami KDRT oleh Rizky Billar

“Ya saya enggak bisa sebutkan secara detailnya ya (sejak kapan Rizky melakukan KDRT),” ucap Zulpan.

Namun dalam pemeriksaan, Rizky Billar membantah telah melakukan KDRT terhadap istrinya.

Meski begitu, penyidik telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka karena sudah ada lebih dari dua alat bukti yang dikantongi.

Seperti visum et repertum Lesti Kejora, rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, pemeriksaan Lesti Kejora sebagai pelapor, dan juga pemeriksaan Rizky Billar.

“Dalam hal ini penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yaitu adanya keterangan saksi lain yang kami periksa,” ucap Zulpan.

“Baik dari asisten rumah tangga, karyawan Leslar Manajemen, dan juga keterangan orangtua dan juga CCTV yang ada yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini,” tutur Zulpan.

Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Tahun lalu Siti KDI sudah curiga rumah tangga Lesti tidak sedang baik-baik saja

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved