Berita Terkini Artis

Rizky Billar Minta Bantu Hotma Sitompul Upayakan Damai dengan Lesti Kejora

Hotma Sitompul menyatakan dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar sejak Rabu sore untuk menghadapi masalah KDRT laporan Lesti Kejora.

Kolase Tribunnews
Hotma Sitompul mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan usai Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022) malam. 

Rizky Billar menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Lesti Kejora terkait tuduhan KDRT.

Rabu malam, polisi meningkatkan status suami Lesti Kejora, Rizky Billar jadi tersangka KDRT dari sebelumnya hanya saksi.

Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB. Pemeriksaannya sebagai saksi ini maju satu hari dari agenda yang telah dijadwalkan penyidik Kamis, 13 Oktober 2022.

Pemanggilan Rizky Billar untuk menghadiri pemeriksaan saksi ini merupakan yang kedua. Setelah mangkir dari panggilan pertama, Kamis (6/10/2022).

Diketahui penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan untuk memeriksa Rizky Billar.

Baca juga: Siti KDI Curiga Lesti Kejora Sudah Lama Alami KDRT, tapi Istri Rizky Billar Menutupi

Baca juga: Rizky Billar Sempat Bantah KDRT, Tak Bisa Mengelak dari Bukti Visum Lesti Kejora

Atas puluhan pertanyaan itu, penyidik kepolisian telah menemukan bukti yang cukup. Status Rizky Billar lantas dinaikkan menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum."

"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan dalam tayangan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu malam.

Lebih lanjut, Zulpan menyebut, penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti.

"Kemudian, juga perlu saya sampikian dalam ketentuan Undang-Undang terkait KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa, keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka."

"Dalam hal ini, kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, saya kira malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," jelas Zulpan.

Mengenai tindak lanjut setelah Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu.

"Tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka, sementara rehat sejenak. 

"Tetapi, kita sudah menyampaikan kepada  yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah mengetahuinya (status), kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini. nantinya penyidik yang menentukan, apakah malam hari ini ditahan atau tidak," ungkap Zulpan. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved