Berita Terkini Artis
Rizky Billar Minta Bantu Hotma Sitompul Upayakan Damai dengan Lesti Kejora
Hotma Sitompul menyatakan dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar sejak Rabu sore untuk menghadapi masalah KDRT laporan Lesti Kejora.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar meminta bantuan Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam. Itu setelah Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hotma Sitompul menyatakan dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar sejak Rabu sore untuk menghadapi masalah KDRT atas laporan Lesti Kejora.
"Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar, mulai tadi sore," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.
Baca juga: Video Pendek Marshel Widianto dengan Sosok Wanita, Bukan Celine Evangelista
Baca juga: Aurel Hermansyah Temui Lesti Kejora Tengah Malam Usai Alami KDRT, Saking Sayangnya
"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.
Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan.
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.
Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka dirinya belum ditahan di penjara, melainkan akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada 28 September 2022.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Usai Jalani Pemeriksaan
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah mengalami serangkaian pemeriksaan panjang atas dugaan kasus KDRT Lesti Kejora.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Lesti Kejora terkait tuduhan KDRT.
Rabu malam, polisi meningkatkan status suami Lesti Kejora, Rizky Billar jadi tersangka KDRT dari sebelumnya hanya saksi.
Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB. Pemeriksaannya sebagai saksi ini maju satu hari dari agenda yang telah dijadwalkan penyidik Kamis, 13 Oktober 2022.
Pemanggilan Rizky Billar untuk menghadiri pemeriksaan saksi ini merupakan yang kedua. Setelah mangkir dari panggilan pertama, Kamis (6/10/2022).
Diketahui penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan untuk memeriksa Rizky Billar.
Baca juga: Siti KDI Curiga Lesti Kejora Sudah Lama Alami KDRT, tapi Istri Rizky Billar Menutupi
Baca juga: Rizky Billar Sempat Bantah KDRT, Tak Bisa Mengelak dari Bukti Visum Lesti Kejora
Atas puluhan pertanyaan itu, penyidik kepolisian telah menemukan bukti yang cukup. Status Rizky Billar lantas dinaikkan menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum."
"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan dalam tayangan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu malam.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut, penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti.
"Kemudian, juga perlu saya sampikian dalam ketentuan Undang-Undang terkait KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa, keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka."
"Dalam hal ini, kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, saya kira malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," jelas Zulpan.
Mengenai tindak lanjut setelah Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu.
"Tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka, sementara rehat sejenak.
"Tetapi, kita sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah mengetahuinya (status), kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini. nantinya penyidik yang menentukan, apakah malam hari ini ditahan atau tidak," ungkap Zulpan.
Diberitakan Tribunnews.com, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu, teregister bernomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dikabarkan, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Kini, Rizky Billar telah diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
Status Rizky Billar telah dinaikkan menjadi tersangka kasus KDRT, Rabu (12/10/2022).
Video Viral Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Diakui Polisi Jadi Bukti Pendukung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan soal video CCTV yang viral.
Sebelumnya, video viral yang memperlihatkan Rizky Billar melempar bola biliar beredar di media sosial.
Merespons hal tersebut, Zulpan mengatakan, video itu juga dimiliki oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Zulpan, video tersebut, juga sebagai salah satu bukti pendukung.
"Video yang beredar kan media yang memuat yaa, saya sudah menyampaikan pembenaran," ucap Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Bahwa video itu benar dimiliki penyidik juga," lanjutnya.
Dikatakan, video yang beredar di sosial media diserahkan oleh Lesti Kejora kepada penyidik sebagai bukti pendukung.
Hal itu untuk membuktikan, bahwa Billar bukan kali pertama melakukan tindak kekerasan kepada Lesti.
"Video itu yang diserahkan korban sebagai bukti pendukung bahwa kekerasan yang dilakukan bukan pertama kali," tutur Zulpan.
"Tapi kami fokus dengan laporan pada 28 September 2022," lanjutnya, dilansir Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)