Berita Terkini Artis

Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora: Saya Yakin Suami Takkan Berbuat Lagi

Lesti Kejora mantap cabut laporan KDRT Rizky Billar. Dia berkeyakinan sang suami takkan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Editor: taryono
instagram
Lesti Kejora saat di Polres Metro Jaksel. Lesti Kejora mantap cabut laporan KDRT Rizky Billar. Dia berkeyakinan sang suami takkan mengulangi lagi perbuatan tersebut. 

"Sudah ditelepon, Lesti nelepon kami jangan ditahan karena sudah dicabut, nangis-nangis nelepon kami, masih diumumkan juga," katanya.

Hotma menambahkan dari pihak Lesti sudah berdamai sampai meminta berulang kali.

"Pada waktu itu dibawa, sebelum itu sudah ditelepon, berulang kali, sudah mau damai, ada dua orang dua mau damai kok dibikin ribut."

"Coba bayangkan kalau tidak jadi damai karena diumumkan begitu, sekarang pun masih ditahan, untuk apa? tanyakan itu sama Kapolresnya, " terang Hotma lagi.

Meski dari pihak kepolisian menyatakan butuh proses untuk mencabut laporan, Hotma merasa tak terima.

Ia mengatakan mengapa kliennya tersebut harus ditahan dan diumumkan kepada awak media.

"Saya mau berdebat sama Kapolres, tanyakan kapan mau berdebat dengan Hotma Sitompul di sini, tanyakan sama mereka itu berapa lama lagi akan ditahan," ujarnya.

Lanjutnya, Hotma berujar upaya Lesti berdamai adalah sebelum Rizky Billar diumumkan sebagai tersangka.

Lesti pun langsung memesan tiket pulang ke Jakarta untuk segera berdamai dengan suaminya itu.

"Sebelum ada pengumuman sudah tahu kok mau didamaikan, itu pelapor dari umroh itu beli tiket segera kemari, " tandasnya.

Komnas Perempuan rugi

Publik dihebohkan akan keputusan Lesti Kejora berdamai dengan sang suami, Rizky Billar.

Pedangdut Lesti Kejora memilih damai dengan Rizky Billar dan bahkan telah mencabut laporan KDRT. 

Keputusan Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar tersebut sontak menuai reaksi dari Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan menilai, perdamaian keduanya dalam kasus KDRT akan merugikan korban.

"Terkait ajakan 'damai' dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pada Kamis (13/10/2022).

Bahkan, ada kecenderungan bentuk kekerasan akan memburuk usai hubungan membaik.

Siti mengatakan bahwa perdamaian tersebut bisa menimbulkan tindakan KDRT berulang hingga si korban akan terus disalahkan oleh pelaku.

Dengan kata lain, lanjut Siti, pelaku akan menganggap jika tindakan KDRT itu bukanlah kejahatan.

"Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan," kata Siti Aminah Tardi.

Pasal yang menjerat Rizky Billar pun disebut Siti merupakan delik biasa.

Karena itu, pihak kepolisian masih bisa mengusut meski Lesti Kejora mencabut laporannya.

Bahkan, ada kecenderungan bentuk kekerasan akan memburuk usai hubungan membaik.

Siti mengatakan bahwa perdamaian tersebut bisa menimbulkan tindakan KDRT berulang hingga si korban akan terus disalahkan oleh pelaku.

Dengan kata lain, lanjut Siti, pelaku akan menganggap jika tindakan KDRT itu bukanlah kejahatan.

"Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan," kata Siti Aminah Tardi.

Pasal yang menjerat Rizky Billar pun disebut Siti merupakan delik biasa.

Karena itu, pihak kepolisian masih bisa mengusut meski Lesti Kejora mencabut laporannya.

"Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan," katanya. 

“Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ucap Siti.

Sebagaimana diketahui, Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Pria berusia 27 tahu itu dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Di mana pasal tersebut secara garis besar berisi, pelaku KDRT akan dipidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.

Dilanjutkan Siti, hal itu berbeda jika pihak kepolisian mengenakan Pasal 44 Ayat 4 UU PKDRT kepada Rizky Billar.

"Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara," katanya.

Menurut Siti, penahanan terhadap tersangka Rizky Billar tersebut polisi telah memiliki pertimbangan normatif. Penahanan tersangka itu, tambahnya, dapat membuat korban dalam kondisi yang lebih aman.

"Selain ketentuan normatif tersebut, penahanan tersangka KDRT juga dapat ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban," katanya lagi.

(Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com/ Fenty Novianti)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved