Berita Terkini Artis

Hotma Sitompul Sebut Lesti Kejora Menangis, Minta Rizky Billar Tak Ditahan

Penahanan Rizky Billar tersebut membuat pengacara Hotma Sitompul kesal karena merasa Polres Metro Jakarta Selatan terlalu cepat melakukan penahanan.

kolase tribun
Hotma Sitompul sempat emosi lantaran pihak Kapolres Jakarta Selatan dianggap terlalu cepat mengeluarkan surat penahanan bagi Rizky Billar. 

Namun saat ditanya jam berapa Lesti menghubungi polisi untuk mencabut laporan, Hotma Sitompul tak mengetahui lebih detail.

"Mana saya tahu (kapannya). Tapi pada waktu (Billar) dibawa, itu sudah ditelepon. Berulang kali (Lesti) minta jangan ditahan, sudah mau damai."

"Ada dua orang mau berdamai kok dibikin ribut, coba bayangin kalo nggak jadi damai karena diumumkan begitu. Sekarangpun masih ditahan, untuk apa? Tanyakan sama Kapolresnya," tegas Hotma Sitompul.

Hotma Sitompul lantas membuka waktu dan ruang terhadap publik untuk berdebat dengan Kapolres Jakarta Selatan yang dinilai terburu-buru mengumumkan Billar sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Hotman mengaku kliennya telah menyelesaikan restorative justice untuk menyelesaikan masalah.

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Nasib Rizky Billar Tergantung Penyidik

Baca juga: Ayu Ting Ting Makin Aneh Wendy Cagur Merasa Dosa, Kalau Akhirnya Jadi Begini

"Saya mau berdebat sama Kapolres di sini, tanyakan sama dia, kapan mau ngomong sama Hotma Sitompul di sini, untuk mempertanggung jawabkan ini. Silahkan (terbuka di media)," tantang Hotma Sitompul.

Sebelum itu, Milano Lubis, kuasa hukum Rizky Billar, mereka meminta Billar segera dibebaskan.

Sementara itu, pihak polisi juga membenarkan kedatangan Lesti Kejora untuk mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Meski sudah dicabut, polisi masih akan melanjutkan gelar perkara untuk menentukan, apakah permohonan pencabutan laporan polisi yang diajukan Lesti Kejora disetujui atau tidak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, masih ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ujarnya, Zulpan dikutip dari Warta Kota.

Zulpan sebelumnya juga mempersilahkan pihak Lesti untuk mencabut laporan tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya hanya melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kalau mau mencabut, silahkan saja. Itu hak daripada korban," imbuhnya. 

Motif KDRT Emosi Ketahuan Selingkuh

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved