Berita Terkini Nasional
Irjen Teddy Minahasa Resmi Tersangka Peredaran Gelap Narkoba
Secara resmi polisi menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka peredaran gelap narkoba, setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Secara resmi polisi menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka peredaran gelap narkoba, setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Kini, Polri resmi menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.
Baca juga: Kapolri Batalkan TR Irjen Teddy Jadi Kapolda Jatim, Krishna Murti Naik Pangkat
Baca juga: Irjen Polisi Toni Harmanto Jadi Kapolda Jawa Timur, Gantikan Irjen Teddy Minahasa
"TNM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Irjen-Teddy-Minahasa-Resmi-Tersangka-Peredaran-Gelap-Narkoba.jpg)