Berita Terkini Artis
Rizky Billar Bebas Malam Ini, Suami Lesti Kejora Wajib Lapor Mulai Senin
Polisi memastikan, Rizky Billar akan bebas dari tahanan pada Jumat (14/10/2022) malam, seusai permohonan Lesti Kejora cabut laporan KDRT diterima.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi memastikan, Rizky Billar akan bebas dari tahanan pada Jumat (14/10/2022) malam, seusai permohonan Lesti Kejora cabut laporan KDRT diterima.
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar diperbolehkan pulang malam ini, setelah sang istri resmi cabut laporan KDRT.
Diketahui, setelah sempat jadi tersangka dan ditahan, Rizky Billar bersiap menghirup udara bebas setelah Lesti Kejora resmi cabut laporan KDRT yang dilaporkannya.
Kabar itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (14/10/2022).
"Proses akan dituntaskan malam ini," kata Ade Ary.
Rizky Billar pulang ke rumah setelah pihak pelaku dan korban mengajukan penangguhan masa tahanan, kemudian polisi mengabulkan.
Baca juga: Lesti Kejora Rujuk dengan Rizky Billar, Indra Bekti: Itu yang Aku Takutin Sih
Baca juga: Alasan Polisi Tetap Tahan Rizky Billar meski Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan
"Ya malam ini (pulang)," ujar Ade Ary.
Kendati demikian Rizky Billar tetap harus wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, mulai Senin (17/10/2022).
"Mulai wajib lapor hari senin," tutur Ade Ary.
Terkait berapa kali dan sampai kapan akan wajib lapor nanti akan diinformasikan kembali oleh pihak kepolisian.
Sementara restorative justice masih berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Selang beberapa menit, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya.
Adapun alasan Lesti Kejora mencabut laporannya yaitu karena memikirkan sang buah hati.
Sebagai informasi, restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan tersangka.
Kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar
Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan kasus KDRT dan memaafkan Rizky Billar.
Laporan itu dicabut setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada hari ini, Jumat (14/10/2022), Lesti Kejora akhirnya buka suara soal keputusannya tersebut.
Baca juga: Lesti Kejora Tersenyum Saat Umumkan Pencabutan Laporan KDRT Rizky Billar
Baca juga: Nikita Mirzani Dilarang ke Luar Negeri, Resmi Dicekal Imigrasi Sampai November
Lesti mengaku anak menjadi alasan dirinya mencabut laporan KDRT.
"Alasannya anak saya karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya," kata Lesti Kejora, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/10/2022).
"Dan beliau (Rizky Billar) juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga."
"Khususnya kepada orang tua saya," paparnya.
Di sisi lain, Lesti mengatakan bahwa keluarga sudah memaafkan perbuatan Rizky Billar.
Ia pun berharap Rizky Billar tak mengulangi perbuatan kasar tersebut.
"Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan pernah terulang lagi," ucap Lesti.
"(Saya) memaafkan dong alhamdulillah," lanjutnya.
Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan Kasus KDRT
Sebelumnya, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan tempat Rizky Billar ditahan pada Kamis (13/10/2022).
Kedatangan Lesti Kejora tersebut ternyata membuka pintu damai terkait dugaan KDRT yang dialaminya.
Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengklaim laporan yang dibuat Lesti Kejora sudah dicabut.
"Mereka udah berdamai," kata Surya Darma, dikutip dari YouTube seleb cam, Kamis (13/10/2022).
"Sudah dicabut (laporan), tadi surat pencabutannya depan saya kok ditandatangani," sambungnya.
Meski demikian, Surya tidak menjelaskan secara rinci latar belakang perdamaian tersebut.
Baginya, yang terpenting kata damai sudah keluar dari pihak Lesti Kejora sebagai pelapor.
"Itu nggak bisa saya sampaikan, itu internal dari mereka," jelas Surya.
"Suami istri ini masalahya, kita juga hanya menyaksikan aja di situ," pungkasnya.
Nasib Rizky Billar di tangan penyidik
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan Lesti Kejora atas dugaan KDRT Rizky Billar.
Gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menanggapi keinginan pihak Lesti Kejora untuk mencabut laporan KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar.
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan telah dinyatakan ditahan atas dugaan perkara KDRT terhadap Lesti Kejora.
Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka berdasar pada dua alat bukti. Sedangkan Rizky Billar kepada penyidik mengakui perbuatannya didasari emosi setelah ketahuan selingkuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Lesti Kejora bakal mencabut laporan dugaan KDRT alias tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizky Billar, suaminya, terhadap dirinya.
Namun polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan pencabutan laporan polisi yang diajukan Lesti Kejora tersebut layak disetujui atau tidak.
Jika Lesti mencabut laporan, Zulpan mengatakan ada mekanisme dan prosedur yang bakal dilewati untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, terlebih pihak yang jadi korban.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ujarnya.
Lesti kejora hari ini tiba-tiba menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan berujar, kedatangan Lesti untuk mencabut laporan usai penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
"Pihak Lesti tiba-tiba datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan saat dihubungi pada Kamis (13/10/2022).
Zulpan menuturkan, pihaknya mempersilahkan Lesti untuk mencabut laporan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya hanya melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kalau mau mencabut, silahkan saja. Itu hak daripada korban," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )