Berita Terkini Artis
Alasan Polisi Tetap Tahan Rizky Billar meski Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan
Pedangdut Lesti Kejora telah resmi cabut laporan KDRT, namun pihak kepolisian masih tetap melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pedangdut Lesti Kejora telah resmi cabut laporan KDRT, namun pihak kepolisian masih tetap melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
Namun demikian, polisi memiliki alasan tersendiri tetap menahan Rizky Billar, meski Lesti Kejora telah cabut laporan KDRT.
Diketahui, Lesti Kejora telah cabut laporan KDRT Rizky Billar seusai pulang dari ibadah umrah, Kamis (13/10/2022).
Saat ini, Rizky Billar masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski Lesti Kejora sudah mencabut laporan KDRT, polisi memiliki alasan tetap melakukan penahanan pada Billar.
Lalu, bagaimana penjelasan dari kepolisian mengenai penahanan Rizky Billar?
Baca juga: Lesti Kejora Tersenyum Saat Umumkan Pencabutan Laporan KDRT Rizky Billar
Baca juga: Nikita Mirzani Dilarang ke Luar Negeri, Resmi Dicekal Imigrasi Sampai November
Rizky Billar yang sudah menjadi tersangka tetap harus mendekam walaupun Lesti Kejora sudah resmi mencabut laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya itu.
Polres Metro Jakarta Selatan masih menahan Rizky Billar.
Terkait status Rizky Billar yang masih ditahan, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan semua butuh proses.
AKP Nurma Dewi menyebut ada aturan yang harus dilakukan saat Lesti mencabut laporan tersebut.
"Kan kita punya proses, jadi kita menahan orang tidak langsung tiba-tiba, semua punya proses," kata AKP Nurma, Jumat (14/10/2022).
"Untuk mengeluarkan orang juga punya proses, semua sesuai dengan profesionalnya."
"Kita semua polisi yang jelas pasti ada aturan," sambungnya.
Di samping itu, Nurma Dewi memberikan tanggapan terkait sikap Lesti yang dinilai tarik ulur kasus yang dilaporkannya sehingga disebut mempermainkan instansi kepolisian.
"Kalau menurut saya, ini semua sudah proses, sudah dilaporkan, kemudian ada haknya dari saudara L untuk mencabut," terang Nurma.