Berita Terkini Artis
Suara Ayah Lesti Kejora Bergetar Saat Maafkan Rizky Billar
Suara ayah Lesti Kejora Endang Mulyana bergetar saat maafkan menantunya, Rizky Billar. Mata Endang Mulyana juga tampak berkaca-kaca.
Merugi
Publik dihebohkan akan keputusan Lesti Kejora berdamai dengan sang suami, Rizky Billar. Pedangdut Lesti Kejora memilih damai dengan Rizky Billar dan bahkan telah mencabut laporan KDRT.
Keputusan Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar tersebut sontak menuai reaksi dari Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menilai, perdamaian keduanya dalam kasus KDRT akan merugikan korban.
"Terkait ajakan 'damai' dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pada Kamis (13/10/2022).
Bahkan, ada kecenderungan bentuk kekerasan akan memburuk usai hubungan membaik. Siti mengatakan bahwa perdamaian tersebut bisa menimbulkan tindakan KDRT berulang hingga si korban akan terus disalahkan oleh pelaku. Dengan kata lain, lanjut Siti, pelaku akan menganggap jika tindakan KDRT itu bukanlah kejahatan.
"Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan," kata Siti Aminah Tardi.
Pasal yang menjerat Rizky Billar pun disebut Siti merupakan delik biasa. Karena itu, pihak kepolisian masih bisa mengusut meski Lesti Kejora mencabut laporannya.
"Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan," katanya.
“Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ucap Siti.
Sebagaimana diketahui, Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Pria berusia 27 tahu itu dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Di mana pasal tersebut secara garis besar berisi, pelaku KDRT akan dipidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.
Dilanjutkan Siti, hal itu berbeda jika pihak kepolisian mengenakan Pasal 44 Ayat 4 UU PKDRT kepada Rizky Billar.
"Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara," katanya.
Menurut Siti, penahanan terhadap tersangka Rizky Billar tersebut polisi telah memiliki pertimbangan normatif. Penahanan tersangka itu, tambahnya, dapat membuat korban dalam kondisi yang lebih aman.
"Selain ketentuan normatif tersebut, penahanan tersangka KDRT juga dapat ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban," katanya lagi.
(Tribunlampung.co.id / Putri Salamah)