Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Bekuk 3 Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, Salah Satunya PNS

Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga orang penyalahguna narkotika, dimana salah satunya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung
Barang bukti yang diamankan polisi di Mapolresta Bandar Lampung. Polresta Bandar Lampung bekuk 3 penyalahguna narkotika Jenis sabu, salah satunya PNS. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga orang penyalahguna narkotika.

Adapun penyalahguna narkotika yang dilakukan ketiganya yakni jenis sabu-sabu.

Mirisnya, salah satu dari ketiga orang penyalahguna narkotika tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yakni MH (42), warga Way Dadi Sukarame.

Kemudian pelaku lainnya yakni MCA (47) warga Kota Baru Tanjung Karang Timur yang bekerja sebagai wiraswasta,

Serta MU (57), warga Kebun Jeruk Tanjung Karang Timur yang merupakan seorang buruh.

Baca juga: Lakukan KDRT, Suami di Lampung Timur Pukul Istri Gara-gara Dimintai Uang Belanja Rp 100 Ribu

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Perdana Didata Regsosek Siang Ini

Pihak kepolisian sendiri berhasil menangkap ketiganya pada Kamis (10/10/2022) sekira pukul 17.30 Wib.

Penangkapan berlangsung di rumah MCA Jln. May Jen Sutioso Kota Baru Tanjung Karang Timur.

Informasi penangkapan ketiga pelaku penyalahguna narkotika ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kasat Res Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto.

"Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung telah mengamankan 3 (tiga) orang yang di duga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu- sabu," kata Kompol Gigih, Sabtu (15/10/2022)

Menurut Kompol Gigih, penangkapan para pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa di duga ada penyalahgunaan Narkotika di Jln. May Jen Sutioso No. 86 Kota Baru Tanjung Karang Timur.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud.

Sesampainya di lokasi, Tim Opsnal mengamati tiga orang laki-laki dengan ciri-ciri yang mencurigakan.

Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti.

Dari hasil penggeladahan di dalam rumah (MCA) tersebut menemukan barang bukti berupa dua buah paket kecil sabu- sabu serta satu perangkat alat isap.

Selain itu, polisi juga ikut mengamankan tiga buah HP Android dan satu buah HP kecil.

Tak hanya itu, dua buah dompet warna hitam, dua buah tas, serta dua unit sepeda motor milik tersangka juga ikut diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut," ucap Gigih

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara atau paling lama 20 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved