Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Sidik Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyidikan dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kejari Bandar Lampung Helmi menjelaskan dugaan korupsi di Pasar Gudang Lelang Dinas Perdagangan masuk tahap penyidikan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung mulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang Dinas Perdagangan (Disdag).

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyidikan dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang yang berjalan sejak tahun 2011.

Kepala Kejari Bandar Lampung menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang.

Kejari Bandar Lampung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 5 Oktober 2022.

"Surat perintah penyidikan itu mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung pada Dinas Pasar dan saat ini Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Tahun 2011 sampai dengan 2021," kata Helmi 

Dugaan tindak pidana korupsi retribusi telah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Bupati Lampung Utara jadi Responden Pertama Pendataan Regsosek BPS

Baca juga: Tempat Wisata di Lampung Cocok untuk Berkemah dan Menikmati Keindahan Pantai Kalianda

Ia mengaku, Kejari Bandar Lampung juga telah melakukan penyitaan terkait barang bukti pada kasus tersebut.

Adapun barang yang disita berupa asli surat tanda setor (STS).

STS tersebut dari bendahara penerima Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung berupa;

Asli satu bundel STS tahun 2015.

Satu bundel STS tahun 2016.

Satu bundel STS tahun 2017.

Satu bundel STS tahun 2018 

Satu bundel STS tahun 2019.

Satu bundel STS tahun 2020.

Asli tanda bukti pembayaran setoran retribusi atas pengelolaan pasar Gudang Lelang dari PT CKB kepada bendahara Disdag tahun 2012 sampai 2020.

Baca juga: 12 Rating Drama Korea Terbaru Oktober 2022, Drakor One Dollar Lawyer Rekor 15 Persen

"Saat ini kan dalam proses, dalam kegiatan penyidikan itu kita harus tahu dulu indikasi kerugiannya," 

"Kalaupun memang harus ada yang diselamatkan maka akan diselamatkan nantinya,"

"Dan itu memang menjadi poin kita dalam kegiatan penyidikan Tipikor," kata Helmi.

Selain berfokus dalam retribusi pihaknya juga akan menyampaikan materi apa saja yang akan terus berkembang.

Terkait saksi, Helmi hanya menyampaikan saat ini saksi akan diupdate lagi berapa jumlahnya.

Setelah selesai materi penyidikan dan sampai saat belum tahu pasti dan akan menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi.

( Tribunlampung.co.id Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved