Berita Lampung
Kejati Lampung Dalami Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan, pemeriksaan saksi dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung masih akan berla
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Diketahui, tim penyidik Kejati Lampung dalam sebulan terakhir getol memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan, pemeriksaan saksi dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung masih akan berlanjut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan dalam tahap penyidikan.
"Masih kayaknya ya, tapi kalai untuk jadwalnya saya belum dapat dari penyidik," kata Made, Minggu (16/10/2022).
Made menyatakan, saat ini proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Sidik Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Baca juga: Besok Sidang Perdana Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Imbau Publik Tak Datang
Dalam tahapan penyidikan, lanjut Made tim penyidik tengah memanggil dan memeriksa saksi-saksi.
Menurutnya, ada sekitar puluhan saksi terperiksa baik dari lingkungan DLH Bandar Lampung maupun pihak pihak terkait lainnya.
"Setiap hari dari beberapa Minggu ini kita periksa, mungkin kurang lebih ada sekitar puluhan orang saksi," kata Made.
Meski tak mengungkapkan secara pasti jumlah saksi yang diperiksa, besar kemungkinan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
Karena itu, Kejati Lampung belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka korupsi pemungutan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tersebut Tahun Anggaran 2019 - 2021.
"Belum lah itu (tersangka), ini saja masih penyidikan. Nanti juga kan ada penghitungan kerugian negara nya, jadi semua masih proses," kata Made.
Untuk diketahui, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi saksi sejak bulan September 2022.
Menurut Made, pemeriksaan saksi juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
Di antaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," kata Made.
Baca juga: Denise Chariesta Tak Akan Kabarkan Kehamilannya kepada Pengusaha R, Terlanjur Cinta
Baca juga: Harga Telur Ayam dan Bawang Merah di Metro Kembali Naik, Rp 33 Ribu per Kilogram
Adapun sejumlah nama diperiksa sebagai saksi antara lain mantan Kadis DLH Bandar Lampung periode 2019-2021 berinisial SW.
Plt Kadis DLH Bandar Lampung periode 2019-2021 berinisial RA. Serta Kadis DLH yang saat ini dijabat oleh Budiman.
Selain memeriksa saksi dari pegawai di Dinas tersebut, Kejati juga memeriksa saksi dari pihak swasta.
Kejari Bandar Lampung Sidik Retribusi Pasar
Kejari Bandar Lampung mulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang Dinas Perdagangan (Disdag).
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyidikan dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang yang berjalan sejak tahun 2011.
Kepala Kejari Bandar Lampung menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang.
Kejari Bandar Lampung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 5 Oktober 2022.
"Surat perintah penyidikan itu mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung pada Dinas Pasar dan saat ini Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Tahun 2011 sampai dengan 2021," kata Helmi
Dugaan tindak pidana korupsi retribusi telah memasuki tahap penyidikan.
Ia mengaku, Kejari Bandar Lampung juga telah melakukan penyitaan terkait barang bukti pada kasus tersebut.
Adapun barang yang disita berupa asli surat tanda setor (STS).
STS tersebut dari bendahara penerima Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung berupa;
Asli satu bundel STS tahun 2015.
Satu bundel STS tahun 2016.
Satu bundel STS tahun 2017.
Satu bundel STS tahun 2018
Satu bundel STS tahun 2019.
Satu bundel STS tahun 2020.
Asli tanda bukti pembayaran setoran retribusi atas pengelolaan pasar Gudang Lelang dari PT CKB kepada bendahara Disdag tahun 2012 sampai 2020.
"Saat ini kan dalam proses, dalam kegiatan penyidikan itu kita harus tahu dulu indikasi kerugiannya,"
"Kalaupun memang harus ada yang diselamatkan maka akan diselamatkan nantinya,"
"Dan itu memang menjadi poin kita dalam kegiatan penyidikan Tipikor," kata Helmi.
Selain berfokus dalam retribusi pihaknya juga akan menyampaikan materi apa saja yang akan terus berkembang.
Terkait saksi, Helmi hanya menyampaikan saat ini saksi akan diupdate lagi berapa jumlahnya.
Setelah selesai materi penyidikan dan sampai saat belum tahu pasti dan akan menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)