Berita Terkini Artis

Komnas Perempuan Desak Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Rizky Billar

Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum Rizky Billar meski Lesti Kejora sudah cabut laporan.

Editor: taryono
YouTube KOMPAS TV
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi desak kasus hukum Rizky Billar untuk tetap diproses. Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum Rizky Billar meski Lesti Kejora sudah cabut laporan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Lesti Kejora sudah mencabut laporan KDRT Rizky Billar setelah sang aktor jadi tersangka dan ditahan.

Mendengar kabar tersebut, Komnas Perempuan buka suara.

Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum Rizky Billar.

Komnas Perempuan beralasan proses terus berlanjut untuk memberikan efek jera terhadap Rizky Billar.

Keputusan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT di tengah Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka membuat publik heboh.

Tak hanya publik, beberapa pihak mulai dari orang terdekat hingga pihak Komnas Perempuan ikut buka suara.

Baca juga: Ternyata Dewi Perssik Pernah Alami KDRT dari Saipul Jamil Sampai Mata Berdarah

Baca juga: Ustaz Subki Al Bughury Pasrah Nasihatnya Diabaikan Lesti Kejora

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memberikan tanggapan atas pencabutan laporan KDRT Rizky Billar oleh Lesti Kejora.

Siti Aminah meminta kepolisian untuk tetap memproses hukum Rizky Billar.

“Komnas perempuan merekomendasikan agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Siti Aminah Tardi, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Sabtu (15/10/2022).

Pasalnya, Siti menyebut laporan Lesti Kejora masuk ke dalam delik biasa bukan delik aduan.

“Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorikan delik biasa bukan delik aduan,” ujar Siti Aminah.

Meskipun ada penyelesaian perdamaian, Siti menyebut proses hukum harus tetap dilakukan agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.

Tak hanya efek jera, lanjut Siti, Rizky Billar juga perlu dilakukan pembinaan agar tak lagi mengulangi tindakan KDRT terhadap Lesti.

Rekomendasi tersebut diberikan juga semata-mata untuk melindungi Lesti Kejora sebagai korban KDRT.

“Jika pun kemudian ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian dengan penyeselesaian keadilan restorative, maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku.“

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved