Berita Terkini Artis
Komnas Perempuan Desak Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Rizky Billar
Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum Rizky Billar meski Lesti Kejora sudah cabut laporan.
“Juga memberikan pembinaan kepada pelaku dan pemulihan terhadap korban,” ucap Siti.
Di kesempatan lain, Siti Aminah Tardi menghormati keputusan Lesti Kejora untuk mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
“Komnas Perempuan memahami dan menghormati pilihan LA untuk mencabut laporannya,” ujar Siti, dikutip dari YouTube tvOneNews, Sabtu (15/10/2022).
Pencabutan laporan ini, kata Siti, memang menjadi tantangan penerapan UU KDRT.
Dari kasus yang masuk di Komnas Perempuan, pencabutan laporan itu disebabkan posisi korban, ketergantungan finansial atau emosi, memikirkan keluarga, anak juga memikirkan harapan dari keluarga.
Baca juga: Penampakan Rumah Baru Venna Melinda yang Kuras Isi Tabungan Istri Ferry Irawan
Baca juga: Momen Gisel Tanding Basket dengan Gading Marten dan Wijin Sukses Bikin Baper
“Kasus ini membuktikan betapa sulitnya korban KDRT untuk mengakses keadilan,” ujar Siti.
Desakan Komnas Perempuan untuk tetap memproses hukum Rizky Billar didasari dari pasal yang dikenakan terhadap suami Lesti.
“Untuk kasus ini itu ditetapkan Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT dan itu adalah delik biasa. Yang delik aduan adalah Pasal 44 Ayat 4,” jelas Siti.
Meski laporan dicabut, Siti menyebut kasus hukum masih tetap bisa berjalan dan diproses oleh pihak kepolisian.
“Sehingga kalau mengacu kepada ketentuan ini proses hukum harus tetap berjalan, karena delik biasa itu tidak perlu dicabut atau tidak tetap bisa dilakukan,” terangnya.
Konteks perdamaian dalam KDRT, lanjut Siti, itu bisa menjadi konteks pemulihan bagi keduanya.
“Bagaimana RB dan LK memahami siklus KDRT, sehingga sama-sama mengenali cara mengelola ketegangan sehingga tidak terjadi KDRT,” tutupnya.
Pencabutan Laporan Merugikan Lesti Kejora
Komnas Perempuan menilai, perdamaian keduanya dalam kasus KDRT akan merugikan korban.
"Terkait ajakan 'damai' dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pada Kamis (13/10/2022).