Berita Lampung

Metro Bentuk Tim Pemantau Penjualan Minuman Beralkohol

Tim pengawasan dibentuk sebagai pemantau atau monitoring mengenai penjualan minuman beralkohol yang ada di Metro.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Elmanani. Pemkot Metro akan bentuk tim pengawasan penjualan minuman beralkohol di wilayah setempat. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Perdagangan Metro berencana membentuk tim pengawas penjualan minuman beralkohol.

Tim pengawasan dibentuk sebagai pemantau atau monitoring mengenai penjualan minuman beralkohol yang ada di Metro.

Kepala Dinas Perdagangan Metro, Elmanani mengatakan, dengan adanya tim pengawasan, penjualan minuman beralkohol diharapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang akan dibentuk.

"Kami akan membentuk tim yang nantinya terdiri dari beberapa dinas dan instansi terkait mengenai penjualan minuman beralkohol di Kota Metro ini," ujarnya, Minggu (16/10/2022).

Elmanani mengatakan nantinya akan melibatkan beberapa instansi dalam melakukan monitor di lapangan.

Seperti Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca juga: Besok Sidang Perdana Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Imbau Publik Tak Datang

Baca juga: Pemkot Metro Dukung dan Dorong UMKM Bersaing serta Dijual di Toko Ritel Modern

"Nanti akan dilakukan secepatnya untuk monitor ke lapangan ini, rencananya pada Oktober tahun 2022 ini," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari Walikota Metro Wahdi mengenai monitor langsung ke lapangan terkait penjualan minuman beralkohol di Metro.

"Nanti kalo SK sudah ditandatangani Walikota, kami langsung turun monitor ke lapangan," ungkapnya.

Tim pengawas penjualan minuman beralkohol tersebut menurut Elmanani untuk memantau mengenai tempat penjualan beberapa tipe minuman beralkohol yang beredar di Kota Metro.

Terdapat minuman beralkohol tipe A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen.

Selanjutnya minuman beralkohol golongan B yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol ebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Terakhir minuman beralkohol golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

"Jadi nanti kita pantau itu mengenai tempat penjualannya seperti minuman beralkohol tipe A itu dijual dimana, tipe B dijual dimana, dan tipe C itu dijual dimana. Jadi tim pengawas ini memonitor dimana saja tempat penjualannya," bebernya.

Dirinya mengatakan, pada tahap awal pihaknya baru hanya akan melakukan pemantauan terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved