Berita Lampung

Divonis 12 Tahun, Agung Terdakwa Kasus 75 kg Ganja Berkali-kali Usap Air Mata Ibunya

Tiga terdakwa kasus peredaran 75 ganja divonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang tuntut seumur hidup.  

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Terdakwa Agung Diki Lestari (22) menangis di depan ibunya setelah vonis 12 tahun penjara dalam persidangan kasus 75 ganja di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Agung Diki Lestari (22) terdakwa kasus peredaran 75 kg ganja di Bandar Lampung divonis 12 tahun penjara.

Terdakwa Agung Diki Lestari yang juga mahasiswa asal Lampung Tengah ini dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran 75 kg ganja di Bandar Lampung.

Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada terdakwa Agung Diki Lestari lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran 75 kg ganja.

Sidang vonis tersebut digelar di ruang Said Ali Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/10/2022).

Usai persidangan Agung yang mengenakan baju koko dan peci putih bercelana hitam ini pegangi pipi ibunya.

Ibunda Agung terharu serta menangis pada saat putusan dibacakan majelis hakim Efiyanto hingga keluar persidangan.

Baca juga: BPKP Lampung Terima Pencabutan Audit Anggaran KONI oleh Kejati Lampung

Baca juga: Pecundangi Bengkulu, Tim Tenis Putra Lampung Raih Tiket Popnas

Selain pegangi pipi ibunya, mahasiswa dari kampus swasta semester VIII ini juga memeluk ibunya saat menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Beberapa kali Agung membasuh air mata yang berlinang di wajah ibunya pasca putusan sidang tersebut.

"Alhamdulillah, dengan putusan ini yang dibacakan oleh majelis hakim," kata ibunda Agung ini.

Anaknya Agung, kata perempuan yang enggan disebutkan namanya itu jelaskan bahwa anaknya semula dituntut oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) seumur hidup.

Tetapi pada fakta persidangan hari ini dalam agenda putusan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam persidangan tersebut juga majelis telah menjatuhkan vonis juga terhadap terdakwa lainnya dalam bisnis peredaran 75 kg narkoba jenis ganja.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa lainnya yakni Femby Alfember (27) warga Rajabasa Bandar Lampung.

Terdakwa Femby sebelumnya dituntut oleh JPU seumur hidup menjadi hukum penjara 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Lalu terdakwa ketiga Iwan Kurniawan (27) yang juga merupakan narapidana Kelas IA Bandar Lampung sebelumnya dituntut oleh jaksa hukuman mati.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved