Berita Lampung

BPKP Lampung Terima Pencabutan Audit Anggaran KONI oleh Kejati Lampung

BPKP Lampung tidak beri tanggapan dan sarankan agar tanyakan ke Kejati Lampung untuk pencabutan audit dana KONI.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala BPKP Lampung Sumitro tidak mau berkomentar tentang pencabutan audit anggaran KONI Lampung dan terima keputusan Kejati Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung bungkam terkait pencabutan audit dari Kejati Lampung untuk ungkap kerugian negara di anggaran KONI.

Kepala BPKP Lampung Sumitro saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (17/10/2022) tidak tanggapi pencabutan audit oleh Kejati Lampung dan pilih bungkam saat ditanya audit anggaran KONI Lampung.

Sumitro menjelaskan silakan mengikuti penjelasan Kejati Lampung dan tidak jelaskan terkait pencabutan audit KONI Lampung.

"Memang BPKP Lampung sudah menerima surat penarikan audit yang dilayangkan Kejati Lampung kepada BPKP Lampung," kata Sumitro

Dirinya tidak mau banyak berkomentar dan memilih bungkam.

"Saya tidak enak mas, ya udah itu sama saja mas. Saya tidak bisa ngomong apa lagi," kata Sumitro.

Baca juga: Posisi Putri Candrawathi Terungkap, Kuat Maruf Curiga Brigadir J Mengendap-endap

Baca juga: 32 Pendaftar Panwascam Lampung Selatan Tidak Lolos Akibat Tidak Ikut Tes CAT

Untuk itu disarankan agar tanyakan kepada Aspidsus Kejati Lampung agar tidak muncul perbedaan tanggapan.

"Nanti aku takut terjadi polemik," kata Sumitro. 

Ketika ditanya alasan lambannya melakukan perhitungan dana anggaran KONI, Sumitro kembali menyarankan agar tanya pada Kejati Lampung.

Dirinya tidak bisa tanggapi terkait hal tersebut kenapa bisa lambat terhadap perhitungan kerugian negara tersebut.

Sebelumnya, Sumitro menjelaskan bahwa ada 10 fakta kronologis yang ditemui pihaknya dalam penanganan kasus KONI Lampung. 

Dengan rinciannya, pertama, Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPKP Lampung serius tangani kasus KONI ini 

"Selalu kami upayakan lebih cepat akan lebih baik," kata Kepala BPKP Lampung Sumitro. 

Kedua pada tanggal 11 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan surat Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Ketiga, menindaklanjuti surat tersebut diatas, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung pada tanggal 27 April 2022 menyampaikan undangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan ekspose pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 pukul 09.00 WIB yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved