Berita Lampung
BPKP Lampung Terima Pencabutan Audit Anggaran KONI oleh Kejati Lampung
BPKP Lampung tidak beri tanggapan dan sarankan agar tanyakan ke Kejati Lampung untuk pencabutan audit dana KONI.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Keempat, berdasarkan undangan tersebut, pihak penyidik Kejati Lampung melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022.
Dengan kesimpulan tim BPKP belum dapat melakukan audit PKKN karena penyidik belum merumuskan penyimpangan yang terjadi.
Kelima, pihak penyidik Kejati Lampung memberikan dokumen yang diperoleh dari para pihak.
Baca juga: Kejati Lampung Kecewa, Cabut Audit BPKP Tak Serius Hitung Kerugian Negera Dana KONI
Baca juga: Kejati Lampung Bakal Surati BPKP Sikapi Lambatnya Hitung Kerugian Negara Kasus KONI
Keenam, penyidik Kejati Lampung melakukan koordinasi lebih dari tiga kali dengan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi terkait ruang lingkup penugasan.
Ketujuh, pada tanggal 15 Juli 2022 pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan tambahan dokumen sebagai berikut.
"Bahwa SK Personalia Pengurus KONI Provinsi, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Olahraga Daerah dan dokumen terkait lainnya," kata Sumitro.
Kedelapan, pada tanggal 18 Juli 2022 diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penelaahan Nomor PRINT-1281/PW08/5/2022.
Kesembilan, penyimpangan terhadap peraturan perundangan, para pihak yang terkait atau ikut bertanggung jawab dan kerugian keuangan negara sudah ada.
Kesepuluh, bahwa saat ini, pihakya sedang melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Kejati agar penanganan kasus KONI segera tuntas dan dapat diproses lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra )