Berita Lampung
BPKP Lampung Terima Pencabutan Audit Anggaran KONI oleh Kejati Lampung
BPKP Lampung tidak beri tanggapan dan sarankan agar tanyakan ke Kejati Lampung untuk pencabutan audit dana KONI.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung bungkam terkait pencabutan audit dari Kejati Lampung untuk ungkap kerugian negara di anggaran KONI.
Kepala BPKP Lampung Sumitro saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (17/10/2022) tidak tanggapi pencabutan audit oleh Kejati Lampung dan pilih bungkam saat ditanya audit anggaran KONI Lampung.
Sumitro menjelaskan silakan mengikuti penjelasan Kejati Lampung dan tidak jelaskan terkait pencabutan audit KONI Lampung.
"Memang BPKP Lampung sudah menerima surat penarikan audit yang dilayangkan Kejati Lampung kepada BPKP Lampung," kata Sumitro
Dirinya tidak mau banyak berkomentar dan memilih bungkam.
"Saya tidak enak mas, ya udah itu sama saja mas. Saya tidak bisa ngomong apa lagi," kata Sumitro.
Baca juga: Posisi Putri Candrawathi Terungkap, Kuat Maruf Curiga Brigadir J Mengendap-endap
Baca juga: 32 Pendaftar Panwascam Lampung Selatan Tidak Lolos Akibat Tidak Ikut Tes CAT
Untuk itu disarankan agar tanyakan kepada Aspidsus Kejati Lampung agar tidak muncul perbedaan tanggapan.
"Nanti aku takut terjadi polemik," kata Sumitro.
Ketika ditanya alasan lambannya melakukan perhitungan dana anggaran KONI, Sumitro kembali menyarankan agar tanya pada Kejati Lampung.
Dirinya tidak bisa tanggapi terkait hal tersebut kenapa bisa lambat terhadap perhitungan kerugian negara tersebut.
Sebelumnya, Sumitro menjelaskan bahwa ada 10 fakta kronologis yang ditemui pihaknya dalam penanganan kasus KONI Lampung.
Dengan rinciannya, pertama, Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPKP Lampung serius tangani kasus KONI ini
"Selalu kami upayakan lebih cepat akan lebih baik," kata Kepala BPKP Lampung Sumitro.
Kedua pada tanggal 11 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan surat Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.
Ketiga, menindaklanjuti surat tersebut diatas, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung pada tanggal 27 April 2022 menyampaikan undangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan ekspose pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 pukul 09.00 WIB yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.
Keempat, berdasarkan undangan tersebut, pihak penyidik Kejati Lampung melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022.
Dengan kesimpulan tim BPKP belum dapat melakukan audit PKKN karena penyidik belum merumuskan penyimpangan yang terjadi.
Kelima, pihak penyidik Kejati Lampung memberikan dokumen yang diperoleh dari para pihak.
Baca juga: Kejati Lampung Kecewa, Cabut Audit BPKP Tak Serius Hitung Kerugian Negera Dana KONI
Baca juga: Kejati Lampung Bakal Surati BPKP Sikapi Lambatnya Hitung Kerugian Negara Kasus KONI
Keenam, penyidik Kejati Lampung melakukan koordinasi lebih dari tiga kali dengan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi terkait ruang lingkup penugasan.
Ketujuh, pada tanggal 15 Juli 2022 pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan tambahan dokumen sebagai berikut.
"Bahwa SK Personalia Pengurus KONI Provinsi, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Olahraga Daerah dan dokumen terkait lainnya," kata Sumitro.
Kedelapan, pada tanggal 18 Juli 2022 diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penelaahan Nomor PRINT-1281/PW08/5/2022.
Kesembilan, penyimpangan terhadap peraturan perundangan, para pihak yang terkait atau ikut bertanggung jawab dan kerugian keuangan negara sudah ada.
Kesepuluh, bahwa saat ini, pihakya sedang melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Kejati agar penanganan kasus KONI segera tuntas dan dapat diproses lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra )