Berita Lampung
Kepala DPMK Tulangbawang Sayangkan Oknum Kakam Terlibat Judi Sabung Ayam
Kepala DPMK Tulangbawang, menyayangkan adanya kasus judi sabung ayam yang melibatkan oknum Kepala Kampung di Kecamatan Banjar Agung.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (DPMK) Tulangbawang, menyayangkan adanya kasus judi sabung ayam yang melibatkan oknum Kepala Kampung di Kecamatan Banjar Agung.
Bahkan pihaknya juga prihatin oknum kakam terlibat judi sabung ayam, yang mana seharusnya kepala kampung mampu menjadi cerminan contoh tauladan kepada masyarakat sekitar.
"Kami cukup prihatin adanya kejadian tersebut, kepala kampung seharusnya mampu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat sekitar," jelas Kepala DPMK Tulangbawang, Yen Dahren, saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, sebagai Kepala Kampung seharusnya NR lebih memahami akan Kegiatan tindakan yang melanggar hukum dalam lingkungan sekitar.
Sehingga beberapa pelanggaran yang dilarang, khususnya melawan hukum tidak dilakukan oleh pelanggar itu sendiri.
"Sebagai kepala kampung, harusnya NR lebih memahami pelanggaran atau tindakan yang melanggar hukum di lingkungan sekitar," ucapnya.
Baca juga: KPU Metro Mulai Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol di Metro
Baca juga: Ikut Judi Sabung Ayam, Oknum Kakam dan Warga di Banjar Agung Tulangbawang Dibekuk Polisi
Bahkan, seharusnya sebagai seorang pemimpin, kepala kampung dapat lebih bersinergi positif (baik) bersama unsur terkait seperti Bhabinkabtimas, babinsa, dan para tokoh yang ada.
Dalam ikut serta membantu memberantas hal-hal buruk yang melanggar aturan dan hukum di Kabupaten Tulangbawang.
"Salah satunya tindak pidana judi, narkotika, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat baik bagi perempuan dan anak yang membutuhkan," ungkapnya.
"Hal yang paling utama yaitu teruslah jalani tupoksinya sebagai pemimpin secara serius, untuk kepentingan masyarakat sekitar," tambahnya.
Dirinya juga menuturkan, terkait sanksi moral dan tindak pidana lainnya atas kejadian tersebut, pihaknya mengungkapkan akan ditangani oleh pihak inspektorat.
"Untuk sanksi moral dan tindak pidana lainnya, akan ditangani pihak inspektorat," tuturnya.
Dirinya berharap kejadian negatif yang menjerat oknum kepala kampung di Kecamatan Banjar Agung tersebut, tidak terulang kembali pada wilayah lain kedepannya.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian tindakan serupa melawan hukum, seperti yang terjadi saat ini kedepannya di Tulangbawang," harapnya.
Diberitakan sebelumnya anggota Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang berhasil mengamankan oknum kepala kampung dan satu warga dalam jud sabung ayam di Kecamatan Banjar Agung.
Kedua pelaku diamankan petugas saat tengah melakukan judi sabung ayam, di sebuah kebun karet yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Adapun kedua oknum terlibat judi sabung ayam tersebut yakni pria berinisial NR (51), berprofesi kepala kampung (Kakam), warga Kampung Tri Tunggal Jaya.
Serta DI als TE (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
"Kedua orang tersebut kini ditetapkan tersangka dalam kasus ini, satu orang diantaranya merupakan oknum kepala kampung," jelas Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Senin (17/10/2022).
Dirinya juga menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat (14/10/2022) lalu, sekira pukul 15.15 WIB.
"Kedua oknum tersebut berhasil kami amankan pada Jumat lalu, sekira pukul 15.15 WIB, yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, di tengah sebuah kebun karet," terangnya.
Kini, kedua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )
DPMK Tulangbawang prihatin serta menyayangkan adanya kasus perjudian yang menimpa salah satu oknum Kepala Kampung di Kecamatan Banjar Agung.