Berita Terkini Nasional

Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Dakwaan Membuat Pengacara Khawatir

Dari hasil pemeriksaan psikologis, Putri Candrawathi mengalami depresi dan reaksi trauma akut.

TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang juga merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kedua kiri) saat pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

Sementara Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Persiapan Sidang Ferdy Sambo

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstuction of justice Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pagi ini, Senin (17/10/2022).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool siaran sidang Ferdy Sambo Cs yang bisa diakses oleh siapapun dengan layanan streaming.

Sementara dilansir laman resmi PN Jaksel, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan jenis perkara pembunuhan, akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada pukul 10.00 WIB, Senin (17/10/2022), 

Sementara sidang untuk tersangka Richard Eliezer akan digelar terpisah dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya.

Sidang untuk Richard Eliezer dengan jenis perkara pembunuhan akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Selasa (18/10/2022), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Kemudian sidang untuk tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Rabu (19/10/2022), pukul 10.00 WIB.

Persidangan digelar di ruang utama yakni di di ruang Oemar Seno Adji biasa yang memiliki kapasitas 30 orang.

Profil Hakim Kasus Sambo

Dilansir Kompas.com, PN Jaksel telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice.

Susunan hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawannya itu di antaranya Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, Wahyu Imam Santoso akan bertindak menjadi ketua majelis hakim, sementara Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi anggota.

"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa. Anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto dilansir Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved