Berita Terkini Nasional
Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Dakwaan Membuat Pengacara Khawatir
Dari hasil pemeriksaan psikologis, Putri Candrawathi mengalami depresi dan reaksi trauma akut.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Jelang sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo, kondisi Putri Candrawathi dikhawatirkan mengalami depresi dan trauma akut.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan dari hasil pemeriksaan psikologis, Putri mengalami depresi dan reaksi trauma akut.
"Tentu saja kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri, Minggu (16/10/2022), mengutip Kompas.com.
Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Di hari yang sama, sang suami Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf juga akan menjalani sidang. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjelang sidang, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengkhawatirkan kondisi kliennya. Febri mengaku terakhir bertemu dengan Putri Candrawathi pada Kamis (13/10/2022) lalu di Rutan Kejaksaan.
Baca juga: Pagi Ini Sidang Perdana Ferdy Sambo CS, Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Bersalah Dia Hanya Korban, Ferdy Sambo Ngotot Bela Istrinya
Tim kuasa hukum sudah tidak diperbolehkan menjenguk Putri Candrawathi pada Jumat (14/10/2022).
Hal itu ternyata membuat tim kuasa hukum khawatir dengan kondisi Putri Candrawathi. Terlebih, dari hasil pemeriksaan Putri disebut memiliki gangguan depresi.
"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri, Minggu (16/10/2022), mengutip Kompas.com.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik pada 6 September 2022 lalu, Putri Candrawathi disebut mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut.
Febri menambahkan, kondisi tersebut perlu mendapatkan penanganan yang serius untuk mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
"Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu.”
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," katanya.
Di sisi lain, Febri memastikan bahwa Putri Candrawathi berkomitmen untuk kooperatif mengikuti proses persidangan.
Untuk diketahui, Putri akan menjalani sidang di hari yang sama dengan tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Persiapan Sidang Ferdy Sambo
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstuction of justice Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pagi ini, Senin (17/10/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool siaran sidang Ferdy Sambo Cs yang bisa diakses oleh siapapun dengan layanan streaming.
Sementara dilansir laman resmi PN Jaksel, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan jenis perkara pembunuhan, akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada pukul 10.00 WIB, Senin (17/10/2022),
Sementara sidang untuk tersangka Richard Eliezer akan digelar terpisah dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya.
Sidang untuk Richard Eliezer dengan jenis perkara pembunuhan akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Selasa (18/10/2022), tepatnya pukul 10.00 WIB.
Kemudian sidang untuk tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Rabu (19/10/2022), pukul 10.00 WIB.
Persidangan digelar di ruang utama yakni di di ruang Oemar Seno Adji biasa yang memiliki kapasitas 30 orang.
Profil Hakim Kasus Sambo
Dilansir Kompas.com, PN Jaksel telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice.
Susunan hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawannya itu di antaranya Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, Wahyu Imam Santoso akan bertindak menjadi ketua majelis hakim, sementara Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi anggota.
"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa. Anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto dilansir Kompas.com, Minggu (16/10/2022).
Profil singkat Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa
Wahyu Iman Santosa saat ini menjabatan sebagai Wakil PN Jakarta Selatan. Dirinya dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut M Pasaribu di ruang sidang utama gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Wahyu dilantik untuk menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat. Sebelumnya, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali. Dia juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)