Berita Lampung

Pembobol Rumah di Gadingerjo Pringsewu Lampung Jebol Dinding Geribik Curi 2 Ponsel

Seorang pelaku pembobolan rumah ditangkap usai curi dua ponsel merek Oppo dan Xiaomi dan sedang diisi daya.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polsek Gadingrejo
Polsek Gadingrejo berhasil tangkap pembobol rumah di Kecamatan Gadingerjo Pringsewu yang curi dua unit ponsel dengan cara menjebol dinding geribik. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polsek Gadingrejo, Pringsewu Lampung tangkap pelaku pembobolan rumah di Gadingrejo berinisial SW (42)

Kapolsek Gadingrejo Pringsewu Lampung Iptu Anwar Mayer Siregar menuturkan, dalam aksinya membobol rumah tersangka SW mencuri dua unit ponsel.  

Dalam usahanya mencuri dua unit ponsel di Pekon Wonosari, Gadingrejo Pringsewu Lampung pelaku SW menjebol rumah korban yang terbuat dari geribik.  

Akhirnya, tersangka SW pun diringkus polisi pada Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka SW adalah warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

"Pelaku diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya di Pekon Tambahrejo," kata Anwar saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Pemprov Lampung Ingatkan Guru Jaga Netralitas di Pemilu 2024  

Baca juga: Polres Pringsewu Tindak 1.946 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Krakatau 2022

Anwar menuturkan, SW diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik korban Khoirul Anwar (24) di Pekon Wonosari, Gadingrejo Pringsewu.

Aksi tersebut dilakukan SW pada Sabtu (16/7/2022) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

"Dari aksi pembobolan rumah tersebut, tersangka berhasil menggasak 2 unit HP seharga Rp 3,2 juta," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, aksi pencurian dilakukan seorang diri.

Anwar menuturkan, tersangka melakukan pencurian saat pemilik rumah sedang tertidur pulas. 

Tersangka berhasil masuk ke rumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik.

"Lalu tersangka mengobrakabrik isi lemari untuk mencari barang berharga, namun tidak menemukannya," jelasnya.

Namun akhirnya, tersangka berhasil mengambil dua unit ponsel.

Dua ponsel tersebut merek Oppo dan Xiaomi yang sedang diisi daya di kamar korban.

Setelah menggasak dua unit ponsel milik korban, tersangka langsung melarikan diri.

"2 unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp 900 ribu," paparnya.

"Dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang," paparnya.

Baca juga: Promo Diskon hingga 70 Persen Semua Produk Fashion di Hardware Mal Kartini 

Baca juga: Profil Muhammad Ghofur Anggota DPRD Lampung Tengah Gemar Bantu Masyarakat Hingga Dilirik Parpol

"Salah satunya digunakan untuk membeli 2 buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah menjalani penahanan.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved