Berita Lampung
Polres Pringsewu Tindak 1.946 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Krakatau 2022
Polres Pringsewu telah menindak 1.946 pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Krakatau 2022 yang terjaring dari tanggal 3-16 Oktober 2022.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu telah menindak 1.946 pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Krakatau 2022.
1.946 pelanggar lalu lintas Operasi Zebra Krakatau 2022 itu terjaring dari tanggal 3-16 Oktober 2022.
Dari 1.946 pelanggar lalu lintas Operasi Zebra Krakatau 2022 ini, Satlantas Polres Pringsewu menilang sebanyak 54 pengendara.
"Ya benar, selama berlangsungnya operasi Zebra tahun ini kami telah menindak hampir dua ribu pelanggar lalu lintas," kata Khoirul, Senin 17/10/2022.
"Pelanggaran itu didominasi pengendara sepeda motor," lanjutnya.
Sementara itu sisanya 1.892 pelanggar ditindak dengan teguran dan imbauan.
Baca juga: Kepala DPMK Tulangbawang Sayangkan Oknum Kakam Terlibat Judi Sabung Ayam
Baca juga: Tiga Ruas Jalan di Metro Lampung Rawan Lakalantas Akibat Kerusakan dan Kesalahan
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri mengatakan, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor seperti tidak memakai helmz
Kemudian berbonceng lebih dari satu, tidak memiliki SIM serta tidak membawa STNK.
"Dan juga bermain ponsel saat berkendara, juga berkendara melawan arus," ungkapnya.
Sementara pelanggaran lalu lintas yang yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih seperti tidak memakai sefety belt, tidak memiliki SIM dan Over Dimension overload (ODOL).
Dikatakannya, selain pelanggaran, tercatat telah terjadi 2 kasus kecelakaan lalu lintas.
Dua kasus itu terjadi di Jalan Lintas Barat KM 30-31 Gadingrejo.
Kemudian di Jalan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Utara.
Dua kasus kecelakaan itu melibatkan 4 unit sepeda motor.
Meskipun tidak terdapat korban jiwa, namun setidaknya ada 5 orang yang mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.