Berita Lampung

Polisi Lampung Timur Ringkus 2 Pelaku Perampasan Motor dan 4 Ponsel di Sekampung

Polisi bisa tangkap dua tersangka yang terlibat perampasan sepeda motor dan empat ponsel di Desa Sambikarto Sekampung.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing jelaskan penangkapan dua perampas satu unit motor dan 4 ponsel di Sekampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung tangkap dua tersangka kasus perampasan sepeda motor dan ponsel.

Lalu Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung juga masih buru satu tersangka lainnya.

Para tersangka perampasan sepeda motor dan ponsel diburu Tekab Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung usai kejahatannya di Desa Sambikarto dilaporkan korbannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi Senin (17/10/2022).

Dalam kasus ini dua tersangka yang sudah tertangkap berinisial AM (20) warga Desa Lehan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.

 Dan MF (18) warga Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Partai Golkar Lampung Barat Optimistis Raih 7 Kursi di DPRD pada Pemilu 2024

Baca juga: Jalan Penghubung antar Dua Kecamatan di Lampung Selatan Rusak, Banyak Tambal Sulam

Lalu untuk tersangka yang masuk daftar pencarian orang berinisial AD.

"Pada Kamis (13/10/2022) lalu, pukul 15.00 WIB, Tekab Presisi Polres Lampung Timur bersama dengan Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung telah berhasil mengamankan diduga pelaku penadahan satu unit handphone milik korban," jelasnya.

"Lalu, selanjutnya dilakukan interogasi, bahwa dirinya dapat membeli handphone tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian dilakukan penyelidikan  lebih lanjut," sambungnya.

Sementara, satu pelaku masih dalam tahap pengejaran.

"Masih ada satu lagi yakni inisial AD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih kita lakukan pengejaran," tukasnya.

Sementara, korban yakni M Abi Ramadani (15) remaja asal Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (17/9/2022) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.

Iptu Johannes mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di jalan tengah sawah (bulakan) di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.

"Awal mula kejadian yakni ketika korban bersama dengan teman-temannya menuju ke daerah Sekampung," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved