Berita Lampung

Polres Tanggamus Lampung Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Kota Agung Modus Pacaran

Tersangka lakukan tindak asusila ke korban dengan modus pacaran dan mulanya diming-imingi jika hamil siap bertanggungjwab.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Polres Tanggamus tangkap pelaku tindak asusila di Kota Agung dengan modus pacaran lalu pengancaman terhadap anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus Lampung menangkap seorang pelaku tindak asusila berinisial LT.

Pelaku inisial LT ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus Lampung karena lakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Aksi LT diketahui kakak korban hingga pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus Lampung.

Tersangka LT (27) merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan LT ini didasari atas laporan dari orang tua korban yang masih berusia 18 tahun.

Mulanya korban diiming-imingi pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Baca juga: BPBD Mesuji Petakan Puluhan Desa di Mesuji Masuk Daerah Rawan Banjir

Baca juga: Paparkan Pengurangan Emisi di Konferensi BUMN Negara G20, PLN Siap Pimpin Transisi Energi Indonesia

Dari penangkapan tersebut terungkap pelaku melakukan hal tersebut dengan modus berpacaran.

Pada saat itu tersangka memperdayai sang korban lantas mengancam korban saat di rumah tersangka.

Ketika kejadian rumah tersangka, kondisi rumah memang dalam keadaan sepi.

Tindak asusila ini terjadi sekitar bulan Juni 2021 lalu.

Tak sampai hanya di situ, tersangka kembali mengeluarkan ancaman yang dilancarkan kepada sang korban.

Tersangka mengancam akan menyebarkan informasi bahwa korban telah digagahi olehnya.

Dengan hal tersebut tersangka mengulangi perbuatan kejinya pada bulan berikutnya sampai diketahui oleh keluarganya.

Orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut adalah kakak kandung dari korban.

Kakak korban mengetahui adiknya jadi korban asusila oleh pelaku pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kakak korban mengetahui hal yang menimpa adik bungsunya dari saudaranya.

Selanjutnya kakak korban memanggil dan meminta penjelasan langsung dari adiknya tersebut.

Korban pun ceritakan peristiwa yang dialaminya.

Ia juga memberikan keterangan, kejadian tersebut terjadi di kediaman tersangka pada bulan Juni 2021 lalu.

Dengan hal tersebut kakak korban merasa tidak terima dengan apa yang telah menimpa adik bungsunya tersebut.

Kemudian, untuk langkah selanjutnya kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.

Iptu Hendra Safuan selaku Kasatreskrim Polres Tanggamus mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari keluarga korban tanggal 8 Agustus 2022.

Laporan yang dilakukan keluarga korban tersebut didasari dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan barang bukti yang ada tersangka berhasil ditangkap," ungkap Hendra.

Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus pada tanggal 14 Oktober 2022.

Hendra juga jelaskan pelapor memperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari tersangka.

Baca juga: Belasan Hektare Sawah Fuso Akibat Terjangan Banjir di Tanggamus Lampung

Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Ringkus Pembobol Rumah Tetangga Sendiri Curi 4 Ponsel di Pugung

Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Polres Tanggamus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No 35) 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang.

Kasat juga mengatakan, tersangka diancam dengan maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Tersangka saat dimintai keteteran oleh pihak kepolisian sempat membantah perbuatannya tersebut.

Namun pada akhirnya tersangka mengakui perbuatannya tersebut, bahkan ia mengaku telah melakukan hal tersebut sebanyak 3 kali.

“Iya saya sudah 3 kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi,” kata LT di Mapolres Tanggamus.

Setelah mengakuinya, tersangka LT juga meminta maaf kepada pihak keluarga dari korban.

Hal itu dilakukan karena ia merasa telah merusak masa depan korban.

“Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tau kalo masih di bawah umur," ungkapnya.

Tersangka LT juga mengatakan, dirinya akan bertanggung jawab atar perbuatannya tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved