Berita Lampung
Berkas Tahap I Perkara Pembunuhan Sekeluarga di Lampung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus pembunuhan sekeluarga yang jenazahnya di buang ke dalam septic tank dan dikubur di kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Ka
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus pembunuhan sekeluarga yang jenazahnya di buang ke dalam septic tank dan dikubur di kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan memasuki tahapan baru.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan penyidik Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan berkas tahap satu (P19) ke Kejari Way Kanan.
Menurutnya, pelimpahan berkas terhadap 2 tersangka inisial E dan DWS untuk tahap satu dilakukan pada Senin (10/10/2022).
"Pelimpahan berkas tahap satu sudah kita lakukan dan diterima oleh Kejari Way Kanan," kata Teddy, saat dikoordinasikan Selasa (18/10/2022).
Teddy menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya bekerja secara profesional.
"Semua sedang berproses, kita laksanakan penyidikan ini secara profesional dengan prinsip Scientific Crime Investigation," kata Teddy.
Atas pelimpahan ini, lanjut Teddy pihaknya akan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelimpahan berkas tersebut.
"Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Teddy.
Setelah itu, sambung Teddy baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan.
Baca juga: Aspri Hotman Paris Akan Dampingi Anak Korban Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Senggol Bupati
Baca juga: Profil Kapolres AKBP Teddy Rachesna yang Menangani Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan
Sebelumnya, Polres Way Kanan telah melakukan gelar perkara yang diperagakan oleh dua tersangka bapak dan anak.
Reka adegan ini dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah korban Zainudin dan kebun singkong dengan memperagakan 87 adegan.
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh tersangka E terjadi pada Oktober 2021 lalu.
Pelaku membunuh 4 orang korban yakni Ayah, Ibu, Kakak serta ponakannya dan seluruh jasadnya dibuang ke dalam septic tank.
Pada April 2022 pelaku E bersama DWS anak kandungnya kembali menghabisi nyawa keluarganya yakni adik tirinya yang jasadnya dikubur di kebun singkong.