Berita Terkini Nasional
Bharada E Menyesal Bunuh Brigadir J, 'Saya Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal'
Seusai melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku menyesal.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Seusai melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku menyesal.
Adapun pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J lantaran Bharada E mengaku tak sanggup menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Penyesalan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J itu disampaikan Bharada E dalam sidang perdana pada Selasa (18/10/2022).
Bharada E yang menjadi eksekutor untuk menembak Brigadir J mengaku menyesali perbuatannya itu.
Ia mengatakan, tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya.
Dengan suara bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bertemu Jokowi, Presiden FIFA Gianni Infantino Bongkar Alasan Datang ke Indonesia
Baca juga: Posisi Putri Candrawathi Terungkap, Kuat Maruf Curiga Brigadir J Mengendap-endap
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Bharada E juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian Brigadir J.
"Sekali lagi saya turut menyampaikan maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum bang Yos."
"Saya berdoa agar almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E seusai menjalani persidangan.
Ia berharap permintaan maafnya dapat diterima pihak keluarga Brigadir J.
"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak, ibu, Reza dan seluruh keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan maaf saya bisa diterima pihak keluarga.
"Tuhan Yesus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos," tuturmya.
Seperti diketahui, hari ini Bharada E menjalani sidang perdanannya.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).