Kasus Asusila di Lampung Timur

Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Diamankan Tanpa Perlawanan

Kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur berinisial DB (60) diamankan polisi pada Senin (17/10/2022) pukul 22.30 WIB.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Kakek rudapaksa anak di bawah umur di Lampung Timur diamankan tanpa perlawanan. 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022). 

"Team Tekab 308 Persisi Polres Lampung Timur dan Unit PPA Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku  tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya. 

DB melakukan aksinya di dalam sebuah rumah kosong di Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur

Akibatnya, pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung.

"Setelah menerima laporan tersebut, tepatnya kemarin, Senin (17/10/2022) kita amankan DB," 

DB diamankan pukul 22.30 WIB, di kediamannya. 

"Saat ini pelaku telah kita amankan guna proses lebih lanjut," tuturnya. 

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved