Berita Lampung

Ketua Granat Bandar Lampung Mundur Gara-gara Ketum Henry Yosodiningrat Jadi Pembela Kasus Narkoba

Praktisi hukum Gindha Ansori menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Bandar Lampung, Selasa (18/10/2022).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Dokumentasi
Gindha Ansori menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Bandar Lampung, Selasa (18/10/2022).   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Praktisi hukum Gindha Ansori menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Bandar Lampung, Selasa (18/10/2022).

Gindha mengeluarkan pernyataan ini pasca menerima informasi Ketua Umum DPP Granat) Henry Yosodiningrat menyatakan diri sebagai pembela dari mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Diketahui, pejabat tinggi kepolisian tersebut diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkoba.

"Diduga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika ditunjuk dan mendampingi seseorang yang diduga terlibat kasus narkotika," kata Gindha, Selasa (18/10/2022).

"Kondisi ini telah menyebabkan Granat sebagai organisasi sosial kemasyarakatan sudah jatuh ke titik nadir," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Lampung.

Hal itu pula yang membuat Gindha berkomitmen mengundurkan diri dari ketua DPC dan keanggotaan Granat.

Menurut Gindha, ia akan tetap memegang komitmen tersebut samoai Ketum Henry Yosodiningrat mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.

"Kita telah membesarkan Granat secara bersama-sama dan berkomitmen untuk tidak membela siapapun dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Kendati telah mengundurkan diri, Gindha Ansori tetap berkomitmen berjuang dan melawan segala praktik yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca juga: Mantan Wakapolda Lampung Diduga Terlibat Narkoba, Begini Tanggapan Granat Lampung

Baca juga: Henry Yosodiningrat Lantik Wahdi Sebagai Ketua DPC GRANAT Metro Lampung

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, pengacara yang juga menjabat Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat menyatakan diri sebagai pembela dari mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Adapun Irjen Teddy ditetapkan tersangka sejak Jumat (14/10/2022) karena tersangkut dugaan kasus peredaran narkoba.

Henry menjelaskan, sejak Irjen Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri, istri Teddy langsung mendatangi Henry untuk meminta agar dia dampingi.

Saat itu, kata Henry, istri Teddy juga menceritakan duduk persoalan masalah tersebut.

Setelahnya, ia juga meminta untuk bertemu dan mendengar langsung dengan Teddy.

Ia lantas menilai bahwa perkara yang dituduhkan ke kliennya tidak masuk akal karena nilainya tak terlalu besar.

Terlebih lagi, menurut dia, Teddy juga bersumpah bahwa ia tidak terlibat perkara terkait narkoba itu.

Ia juga menuturkan bahwa pertimbangannya juga diperkuat dengan analisis hukum, keyakinan, dan akal sehatnya untuk mengawal kasus tersebut. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved