Berita Lampung
Oknum Perawat Rudapaksa Bidan Desa di Tulangbawang Barat, Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, membekuk oknum perawat rudapaksa bidan desa di Kecamatan Gunung Agung.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, membekuk oknum perawat rudapaksa bidan desa di Kecamatan Gunung Agung.
Oknum perawat rudapaksa bidan desa di di Poned Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya.
"Korban tersebut merupakan bidan desa berinisial DR (28)," jelas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Dailami Selasa (18/10/2022).
Dirinya juga menjelaskan, oknum perawat tersebut berinisial YN (34).
"YN merupakan warga asal Tiyuh Suka Jaya, kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat," terangnya.
Kasat juga mengungkapkan, adapun kronologis kejadian berawal pada hari sabtu (1/10/2022) lalu.
Baca juga: Disdikbud Lampung Segera Bahas Penyesuaian Pakaian Seragam Sekolah Jenjang SMA
Baca juga: Sosialisasi Taat Pajak Kendaraan, 104 Pengendara Terjaring Razia di Tugu Gajah Pringsewu
Saat itu, korban bernama DR (28) yang merupakan salah satu bidan desa di wilayah setempat, menginap di Poned Puskesmas Rawat Inap, Tiyuh Suka Jaya.
"Waktu kejadian terjadi, DR menginap di Poned Puskesmas Rawat Inap, Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung," bebernya.
Karena sudah mengantuk, korban beristirahat di ruang perawat pada pukul 22.00 WIB malam.
"Karena mengantuk, korban lalu beristirahat di ruang perawat," ucapnya.
Namun, saat korban sedang tertidur lelap di ruang perawat tersebut, tepatnya sekira pukul 02.00 WIB, korban DR merasakan ada menyentuh dirinya.
"Saat tertidur korban merasakan ada seperti yang menyentuh dirinya," ungkap Kasat.
Karena merasa risih, korban pun terbangun dan melihat pelaku YN seorang perawat sudah berada di hadapan korban.
"Saat terbangun, YN sudah berada di hadapan korban untuk melakukan tindak pidana asusila," ujarnya.
Pelaku kini sudah diamankan petugas di Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih jauh," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tindak pidana asusila.
Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun Penjara.
"Pelaku YN dikenakan pasal 285 KUHP atas tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )