Berita Lampung
Disdikbud Lampung Segera Bahas Penyesuaian Pakaian Seragam Sekolah Jenjang SMA
Disdikbud Lampung saat ini belum melakukan penyesuaian pakaian seragam sekolah untuk jenjang SMA dan sederajat se-Provinsi Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung saat ini belum melakukan penyesuaian pakaian seragam sekolah untuk jenjang SMA dan sederajat se-Provinsi Lampung.
Disdikbud Lampung bakal melakukan pembahasan penyesuaian pakaian seragam sekolah.
Pembahasan penyesuaian pakaian seragam sekolah itu sebagaimana isi dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022.
Rencana pembahasan penyesuaian pakaian seragam sekolah untuk jenjang SMA dan sederajat itu dikatakan Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta saat diwawancara di Bandar Lampung, Selasa (18/10/2022).
"Kita tindaklanjuti Permendikbud tersebut," kata dia.
Jenis pakaian seragam sekolah yang diatur dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tersebut hanya terdiri dari empat jenis saja.
Baca juga: Sosialisasi Taat Pajak Kendaraan, 104 Pengendara Terjaring Razia di Tugu Gajah Pringsewu
Baca juga: BPBD Mesuji Siapkan Call Center Pengaduan Bencana Alam, Siaga 24 Jam
Rinciannya yakni pakaian seragam nasional, seragam pramuka, pakaian khas sekolah (motif sesuai kewenangan sekolah) dan pakaian seragam sesuai dengan kewenangan pengenaan pakaian adat.
Tommy mengatakan penyesuaian pakaian seragam sekolah terhadap Permendikbud tersebut nantinya akan didiskusikan bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Untuk saat ini, Disdikbud Lampung belum memastikan waktu pasti penyesuaian seragam itu dihadirkan.
"Nanti akan tindaklanjuti, dari Permendikbud itu dan dillanjutkan ke MKKS," jelas dia.
"Seperti apa nanti seragamnya kita tunggu musyawarah MKKS," lanjut dia.
Masih kata Tommy, keputusan MKKS tersebut juga yang akan dijadikan bagaimana bentuk seragam pengenaan pakaian adat.
"Nanti akan segera diputuskan," sebut dia.
Untuk informasi, Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 menjelaskan pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan.
Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Nantinya, sekolah dan masyarakat dapat ikut membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat siswa.
( Tribunlampung.co.id / Vincensius Soma Ferrer )