Berita Lampung

Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Selatan Layangkan 311 Teguran Lisan

Polres Lampung Selatan memberikan sebanyak 311 teguran lisan kepada pelanggar llau lintas dalam Operasi Zebra Krakatau 2022.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Dua orang siswa terkena razia Operasi Zebra Krakatau di Lampung Selatan. Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Selatan layangkan 311 teguran lisan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan memberikan 311 teguran lisan kepada pelanggar llau lintas dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 kemarin.

Polres Lampung Selatan baru saja menyelesaikan kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari, yakni dimulai pada Senin-Minggu (3-16 Oktober 2022)

Dalam Operasi Zebra Krakatu 2022 Polres Lampung Selatan dalam hal ini satuan unit Lalu Lintas Polres Lampung Selatan mengutamakan sanksi teguran dan penindakan.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra melalui KBO (Kepala Urusan pembinaan Operasi) Satlantas Polres lampung selatan Iptu NW Wariki mengatakan pihaknya memberikan 311 teguran pada pelanggar selama Operasi Zebra 2022.

Menurutnya, pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh remaja dan anak sekolah.

"Mengendarai kendaraan belum cukup usia, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, melanggaran rambu lalu lintas, melawan arah," kata Wariki, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: BPKP Lampung Terima Pencabutan Audit Anggaran KONI oleh Kejati Lampung

Baca juga: Aksi Heroik Warga Gagalkan Pembobolan Warung di Teluk Betung Bandar Lampung

Wariki mengatakan pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan juga paling sering dilakukan pengguna jalan.

"Misalnya tidak membawa SIM, tidak membawa STNK, tidak memakai helm, kendaraan yang tidak sesuai standar seperti tidak memakai spion, memakai velg dan knalpot racing, dan lainnya," ujarnya.

Wariki mengatakan pengguna jalan yang serinh melakukan pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan mencapai 93 kasus.

Lanjut Wariki, penggendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 63 kasus.

"Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan yang tidak memiliki SIM mencapai 55 kasus, yang Tanpa STNK 60 kasus," katanya.

Katanya, yang sering dijadikan alasan bagi pengguna jalan yang tidak melengkapi surat-surat atau dokumen kendaraannya karena terburu-buru dan ketinggalan.

Wariki mengatakan pelanggaran dengan berbonceng lebih dari dua orang sebanyak  40 kasus.

"Pelanggan tidak menggunakan helm sebanyak 28," kasus

Wariki menuturkan pihaknya melayangkan 28 teguran tertulis.

"Teguran tertulis ini sama dengan tilang, kalau tilang ada dendanya tetapi kalau teguran tertulis tidak ada dendanya, jika melakukan lagi baru kita tilang," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved